Polisi Diminta Tak Mengada-ada dengan Tuduhan Makar

Kamis, 08 Desember 2016 - 16:21 WIB
Polisi Diminta Tak Mengada-ada...
Polisi Diminta Tak Mengada-ada dengan Tuduhan Makar
A A A
JAKARTA - DPR berharap kepolisian tidak mengada-ada menuduh sejumlah tokoh dan aktivis berupaya makar. ‎Mereka yang dituduh makar di antaranya Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Suryo, Alvin, dan Rachmawati Soekarnoputri.

Terakhir polisi menangkap, ‎Direktur Eksekutif Institute Ekonomi Politik Soekarno Hatta (IEPSH) Hatta Taliwang,‎ ditangkap di kediamannya, Kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, pada Kamis dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.

Hatta Taliwang pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. "Kalau Hatta Taliwang itu proses akan sama dengan yang sudah ditangkap, apakah pembuktiannya cukup untuk membuktikan orang itu makar atau tidak," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2016).

Maka itu menurut dia, pembuktian terhadap tuduhan makar itulah yang dinanti oleh masyarakat, termasuk dirinya.

"Saya cuma berharap, komisi hukum jangan sampai polisi mengada-ada saja. Akhirnya tidak bisa atau pembuktiannya dipaksakan,"‎ kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra ini.

Diketahui, dua di antara sejumlah tokoh dan aktivis yang dituduh makar itu adalah kader Gerindra, Rachmawati Soekarnoputri dan Eko Suryo Sandjojo.

Desmond mengatakan, Partai Gerindra akan bereaksi nantinya jika aparat penegak hukum tidak bersikap adil terhadap Rachmawati dan Eko.

"‎Kami akan bereaksi kalau ada ketidakadilan yang dibebankan kepada Eko dan Bu Rachmawati," paparnya.

Ketua Umum Partai Gerindra ‎Prabowo Subianto pun mengimbau para kadernya untuk waspada dalam bersikap, sebagai‎ buntut dari tuduhan makar terhadap Rachmawati dan Eko itu.‎

"Ya kita disuruh berhati-hati bersikap. Kita tunggu proses persidangan atas tuduhan-tuduhan itu," pungkasnya.

‎‎Diketahui, usai menjalani pemeriksaan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, tiga orang masih ditahan dan sisanya dipulangkan.‎ Mereka yang masih ditahan adalah Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar.

‎Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka karena menghasut masyarakat untuk menjatuhkan pemerintahan yang disebar melalui media sosial (medsos), Youtube. Adapun Jamran dan Rizal dijerat polisi karena menyampaikan ujaran kebencian di medsos.

Lalu Ahmad Dhani yang tidak ditahan dan dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Kepada Penguasa. Sementara‎ Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Suryo, Alvin, dan Rachmawati Soekarnoputri, juga diizinkan pulang dan dijerat dengan pasal yang terkait makar.
(maf)
Berita Terkait
Melecehkan dan Memfitnah...
Melecehkan dan Memfitnah Ulama Adalah Makar Terhadap Agama
Kemenag Sebut 16 Kekerasan...
Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Kisah Nabi Ibrahim Berdakwah...
Kisah Nabi Ibrahim Berdakwah di Babilonia, Membuat Makar terhadap Tuhan Mereka
3 Jenderal Negara Islam...
3 Jenderal Negara Islam Indonesia Diringkus Polres Garut, Ajak Masyarakat Makar
Trump Dituduh Melakukan...
Trump Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mantan Model
Draf Final RUU KUHP,...
Draf Final RUU KUHP, Makar terhadap Pemerintahan Sah Dipidana Maksimal 15 Tahun
Berita Terkini
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved