Polisi Diminta Tak Mengada-ada dengan Tuduhan Makar
A
A
A
JAKARTA - DPR berharap kepolisian tidak mengada-ada menuduh sejumlah tokoh dan aktivis berupaya makar. Mereka yang dituduh makar di antaranya Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Suryo, Alvin, dan Rachmawati Soekarnoputri.
Terakhir polisi menangkap, Direktur Eksekutif Institute Ekonomi Politik Soekarno Hatta (IEPSH) Hatta Taliwang, ditangkap di kediamannya, Kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, pada Kamis dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.
Hatta Taliwang pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. "Kalau Hatta Taliwang itu proses akan sama dengan yang sudah ditangkap, apakah pembuktiannya cukup untuk membuktikan orang itu makar atau tidak," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2016).
Maka itu menurut dia, pembuktian terhadap tuduhan makar itulah yang dinanti oleh masyarakat, termasuk dirinya.
"Saya cuma berharap, komisi hukum jangan sampai polisi mengada-ada saja. Akhirnya tidak bisa atau pembuktiannya dipaksakan," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra ini.
Diketahui, dua di antara sejumlah tokoh dan aktivis yang dituduh makar itu adalah kader Gerindra, Rachmawati Soekarnoputri dan Eko Suryo Sandjojo.
Desmond mengatakan, Partai Gerindra akan bereaksi nantinya jika aparat penegak hukum tidak bersikap adil terhadap Rachmawati dan Eko.
"Kami akan bereaksi kalau ada ketidakadilan yang dibebankan kepada Eko dan Bu Rachmawati," paparnya.
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pun mengimbau para kadernya untuk waspada dalam bersikap, sebagai buntut dari tuduhan makar terhadap Rachmawati dan Eko itu.
"Ya kita disuruh berhati-hati bersikap. Kita tunggu proses persidangan atas tuduhan-tuduhan itu," pungkasnya.
Diketahui, usai menjalani pemeriksaan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, tiga orang masih ditahan dan sisanya dipulangkan. Mereka yang masih ditahan adalah Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar.
Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka karena menghasut masyarakat untuk menjatuhkan pemerintahan yang disebar melalui media sosial (medsos), Youtube. Adapun Jamran dan Rizal dijerat polisi karena menyampaikan ujaran kebencian di medsos.
Lalu Ahmad Dhani yang tidak ditahan dan dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Kepada Penguasa. Sementara Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Suryo, Alvin, dan Rachmawati Soekarnoputri, juga diizinkan pulang dan dijerat dengan pasal yang terkait makar.
Terakhir polisi menangkap, Direktur Eksekutif Institute Ekonomi Politik Soekarno Hatta (IEPSH) Hatta Taliwang, ditangkap di kediamannya, Kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, pada Kamis dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.
Hatta Taliwang pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. "Kalau Hatta Taliwang itu proses akan sama dengan yang sudah ditangkap, apakah pembuktiannya cukup untuk membuktikan orang itu makar atau tidak," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2016).
Maka itu menurut dia, pembuktian terhadap tuduhan makar itulah yang dinanti oleh masyarakat, termasuk dirinya.
"Saya cuma berharap, komisi hukum jangan sampai polisi mengada-ada saja. Akhirnya tidak bisa atau pembuktiannya dipaksakan," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra ini.
Diketahui, dua di antara sejumlah tokoh dan aktivis yang dituduh makar itu adalah kader Gerindra, Rachmawati Soekarnoputri dan Eko Suryo Sandjojo.
Desmond mengatakan, Partai Gerindra akan bereaksi nantinya jika aparat penegak hukum tidak bersikap adil terhadap Rachmawati dan Eko.
"Kami akan bereaksi kalau ada ketidakadilan yang dibebankan kepada Eko dan Bu Rachmawati," paparnya.
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pun mengimbau para kadernya untuk waspada dalam bersikap, sebagai buntut dari tuduhan makar terhadap Rachmawati dan Eko itu.
"Ya kita disuruh berhati-hati bersikap. Kita tunggu proses persidangan atas tuduhan-tuduhan itu," pungkasnya.
Diketahui, usai menjalani pemeriksaan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, tiga orang masih ditahan dan sisanya dipulangkan. Mereka yang masih ditahan adalah Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar.
Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka karena menghasut masyarakat untuk menjatuhkan pemerintahan yang disebar melalui media sosial (medsos), Youtube. Adapun Jamran dan Rizal dijerat polisi karena menyampaikan ujaran kebencian di medsos.
Lalu Ahmad Dhani yang tidak ditahan dan dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Kepada Penguasa. Sementara Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Suryo, Alvin, dan Rachmawati Soekarnoputri, juga diizinkan pulang dan dijerat dengan pasal yang terkait makar.
(maf)