Terima Suap dari Saipul Jamil, Rohadi Divonis Tujuh Tahun Penjara

Kamis, 08 Desember 2016 - 15:50 WIB
Terima Suap dari Saipul Jamil, Rohadi Divonis Tujuh Tahun Penjara
Terima Suap dari Saipul Jamil, Rohadi Divonis Tujuh Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) bernama Rohadi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta lantaran terbukti menerima suap Rp300 juta dalam pengurusan perkara pidana asusila Pedangdut Saipul Jamil.

"Mengadili menyataan terdakwa Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016).

Hakim Sumpeno mengatakan, Rohadi yang sehari-hari bekerja sebagai panitera pengganti di PN Jakut terbukti menerima suap Rp50 juta dan Rp250 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Uang suap diberikan melalui pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman.

Suap kepada Rohadi diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama, Rp50 juta diberikan Bertha kepada Rohadi untuk mengurus penunjukkan majelis hakim.

Tahap kedua, Rp250 juta diberikan pada 15 Juni 2015, hari yang sama dengan pembacaan vonis perkara Saipul Jamil. Atas perbuatannya, Rohadi dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7057 seconds (0.1#10.140)