Gerindra: Tuduhan Makar Harus Didasarkan Bukti Kuat
A
A
A
JAKARTA - Partai Gerindra tidak yakin dengan tuduhan kepolisian yang menduga para aktivis akan melakukan penggulingan kekuasaan atau makar di Ibukota pada 2 Desember lalu.
Anggota Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra, Martin Hutabarat mengatakan, polisi harus memiliki bukti-bukti yang kuat untuk membuktikan adanya upaya makar.
"Saya sangsi bahwa unsur perbuatan mereka (para aktivis) adalah perbuatan tindakan makar," kata Martin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2016). (Baca juga: 11 Aktivis yang Ditangkap Polisi Ditetapkan Tersangka)
Menurut dia, jika para tokoh dan aktivis hanya ingin mengembalikan sistem pemerintahan berdasarkan atas Undang-undang Dasar 1945 maka itu tidak bisa disebut sebagai makar.
"Kalau makar itu kan ada kelompok orang yang melakukan pemufakatan, menjatuhkan pemerintah, dengan cara yang tidak konstitusional, jadi bukti-buktinya itu harus kuat," katanya.
Dia juga menegaskan tidak ada kaitan antara Gerindra dan sejumlah tokoh dan aktivis yang ditangkap Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2016.
Seperti diketahui, beberapa di antara tokoh dan aktivis yang ditetapkan tersangka memiliki keterkaitan Gerindra, yakni Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri, kader Partai Gerindra Eko Suryo Sandjojo, dan Kivlan Zein yang pernah menjadi tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014.
Martin menilai terlalu jauh jika mengaitkan Partai Gerindra dengan upaya makar tersebut. "Ini kan bukan persoalan Gerindra. Ini persoalan polisi dengan orang-orang yang dituduh makar," kata Martin.
Lagipula, kata dia, aparat kepolisian tidak mempersoalkan partai politik asal sejumlah tokoh yang dituduh makar tersebut.
"Ini hak-hak politik peorangan masyarakat, kecuali kalau dia mengorganisir kegiatan Gerindra untuk melakukan rencana ini, ini kan tidak," tuturnya.
Anggota Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra, Martin Hutabarat mengatakan, polisi harus memiliki bukti-bukti yang kuat untuk membuktikan adanya upaya makar.
"Saya sangsi bahwa unsur perbuatan mereka (para aktivis) adalah perbuatan tindakan makar," kata Martin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2016). (Baca juga: 11 Aktivis yang Ditangkap Polisi Ditetapkan Tersangka)
Menurut dia, jika para tokoh dan aktivis hanya ingin mengembalikan sistem pemerintahan berdasarkan atas Undang-undang Dasar 1945 maka itu tidak bisa disebut sebagai makar.
"Kalau makar itu kan ada kelompok orang yang melakukan pemufakatan, menjatuhkan pemerintah, dengan cara yang tidak konstitusional, jadi bukti-buktinya itu harus kuat," katanya.
Dia juga menegaskan tidak ada kaitan antara Gerindra dan sejumlah tokoh dan aktivis yang ditangkap Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2016.
Seperti diketahui, beberapa di antara tokoh dan aktivis yang ditetapkan tersangka memiliki keterkaitan Gerindra, yakni Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri, kader Partai Gerindra Eko Suryo Sandjojo, dan Kivlan Zein yang pernah menjadi tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014.
Martin menilai terlalu jauh jika mengaitkan Partai Gerindra dengan upaya makar tersebut. "Ini kan bukan persoalan Gerindra. Ini persoalan polisi dengan orang-orang yang dituduh makar," kata Martin.
Lagipula, kata dia, aparat kepolisian tidak mempersoalkan partai politik asal sejumlah tokoh yang dituduh makar tersebut.
"Ini hak-hak politik peorangan masyarakat, kecuali kalau dia mengorganisir kegiatan Gerindra untuk melakukan rencana ini, ini kan tidak," tuturnya.
(dam)