KPK Tetapkan Bos PT Cahayamas Perkasa, Aseng sebagai Tersangka

Rabu, 07 Desember 2016 - 08:06 WIB
KPK Tetapkan Bos PT...
KPK Tetapkan Bos PT Cahayamas Perkasa, Aseng sebagai Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ‎Komisaris Utama PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng alias Tan Frenky Tanaya alias Aseng sebagai tersangka. Aseng ditetapkan tersangka pemberi dugaan suap kepada Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS Yudi Widiana Adia.

Penetapan Aseng terendus saat tim penyidik KPK menggeledah kediaman Yudi Widiana Adia di Jalan Ciawi Tali Gang Awiligar Nomor 11, Cimahi, Jawa Barat. Penggeledahan di rumah Yudi berlangsung sejak siang hingga sekitar pukul 16.30 WIB, Selasa, 6 Desember 2016.

Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan penggeledahan rumah Yudi tersebut terkait penetapan Aseng sebagai tersangka pemberi suap pengurusan APBN 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk proyek-proyek jalan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara.

"Penggeledahan dengan izin pengadilan, hubungannya dengan Aseng," ujar Agus kepada KORAN SINDO Selasa, 6 Desember 2016 malam.

Sementara mengenai status Yudi Widiana Adia, kata dia belum ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Pihaknya mengaku masih mendalami lagi sebelum memutuskan statusnya lebih lanjut. "Belum, baru akan digelar (ekspose) minggu depan," ucapnya.

Informasi yang berhasil diperoleh KORAN SINDO, ada beberapa lokasi yang digeledah KPK terkait penetapan Aseng sebagai tersangka. Masing-masing rumah Yudi Widiana Adia di Cimahi dan Jakarta serta rumah Asenk di komplek GBI Blok G1/1 Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

"Tadi KPK melakukan penggeledahan rumah YWA di Jakarta dan Cimahi. Rinciannya akan kami sampaikan segera. (Penggeledahan) pengembangan dari penanganan perkara PUPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi KORAN SINDO, Selasa, 6 Desember 2016 malam. (Baca: Damayanti Menangis Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta)

Dugaan pemberian suap Aseng ke Yudi Widiana Adia sudah terungkap dalam fakta persidangan dan putusan atas nama ‎terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir (pemberi suap divonis 2,5 tahun di tingkat banding), dan Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Komisi V DPR dari Fraksi
PDIP (penerima suap divonis empat tahun enam bulan).

Selanjutnya, ‎ibu rumah tangga Dessy Ariyati Edwin (penerima suap divonis empat tahun), agen asuransi Julia Prasetyarini alias Uwi (penerima suap divonis empat tahun), dan Budi Supriyanto selaku anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar (penerima suap divonis lima tahun).

Bahkan dalam persidangan, Aseng membenarkan sudah memberikan Rp2,5 miliar kepada Yudi Widiana Adia melalui anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS sekaligus mantan tenaga ahli DPR Muhammad Kurniawan. Aseng juga memberikan Rp3 miliar kepada Kurniawan karena Kurniawan mengaku bisa mengamankan perkara Aseng di KPK.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1395 seconds (0.1#10.140)