UU Terorisme, Upaya Pencegahan Juga Perlu Diperhatikan

Selasa, 06 Desember 2016 - 23:34 WIB
UU Terorisme, Upaya...
UU Terorisme, Upaya Pencegahan Juga Perlu Diperhatikan
A A A
JAKARTA - Antisipasi bahaya radikalisme dan terorisme melalui dunia maya harus dilakukan secara tegas. Apalagi terbukti, beberapa aksi terorisme di Indonesia dilakukan oleh pelaku yang terjangkit ajaran kekerasan melalui dunia maya seperti beberapa aksi lone wolf (aksi yang dilakukan sendirian) di Medan, Solo, dan Tangerang.

Selain instrumen hukum, banyak hal di dunia maya yang harus dilakukan untuk membendung terorisme. Apalagi urusan terorisme biasanya menyangkut ideologi.

“Untuk menangani ideologi tidak cukup setahun, tapi harus terus dipantau,” ujar pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita, beberapa waktu lalu.

Menurutnya Undang-undang Terorisme yang sekarang dalam tahap pembahasan di DPR diharapkan bisa saling mendukung dengan UU ITE dalam pencegahan terorisme melalui dunia maya. Meskipun, kata dia dalam UU ITE sudah lengkap tentang pasal-pasal penghinaan dan sebagainya melalui dunia maya.

"Tapi dalam UU Terorisme juga harus dimasukkan, terutama yang menyangkut propaganda radikalisme dan terorisme," ucapnya.

Dia mengingatkan, pencegahan terorisme tidak cukup dengan melakukan penahanan atau penangkapan. Dia menilai cara-cara pencegahan (soft approach) salah satunya melalui dunia maya juga perlu menjadi perhatian. (Baca: Terpidana Bom Bali Ungkap Pengalamannya ke Pansus UU Antiterorisme)

“ISIS menyebarkan propaganda di dunia maya dengan segala hal," terangnya.
(kur)
Berita Terkait
BREAKING NEWS, Densus...
BREAKING NEWS, Densus 88 Antiteror Tangkap Teroris di Bekasi
Terkait ISIS, Ini Identitas...
Terkait ISIS, Ini Identitas Lengkap Terduga Teroris di Bekasi
Pria Australia Didakwa...
Pria Australia Didakwa UU Terorisme karena Serukan Pembunuhan Muslim
BNPT dan LPSK Bahas...
BNPT dan LPSK Bahas PP Perlindungan Korban Terorisme
Geledah Rumah Terduga...
Geledah Rumah Terduga Teroris di Bekasi, Densus 88 Sita Senjata Api dan Amunisi
Seorang WNI Jadi Orang...
Seorang WNI Jadi Orang Pertama yang Diadili di Bawah UU Terorisme Baru Filipina
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
Upaya Mengatasi Banjir...
Upaya Mengatasi Banjir di Jakarta, 13 Sungai Dikeruk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved