UU Terorisme, Upaya Pencegahan Juga Perlu Diperhatikan
Selasa, 06 Desember 2016 - 23:34 WIB
UU Terorisme, Upaya Pencegahan Juga Perlu Diperhatikan
A
A
A
JAKARTA - Antisipasi bahaya radikalisme dan terorisme melalui dunia maya harus dilakukan secara tegas. Apalagi terbukti, beberapa aksi terorisme di Indonesia dilakukan oleh pelaku yang terjangkit ajaran kekerasan melalui dunia maya seperti beberapa aksi lone wolf (aksi yang dilakukan sendirian) di Medan, Solo, dan Tangerang.
Selain instrumen hukum, banyak hal di dunia maya yang harus dilakukan untuk membendung terorisme. Apalagi urusan terorisme biasanya menyangkut ideologi.
“Untuk menangani ideologi tidak cukup setahun, tapi harus terus dipantau,” ujar pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita, beberapa waktu lalu.
Menurutnya Undang-undang Terorisme yang sekarang dalam tahap pembahasan di DPR diharapkan bisa saling mendukung dengan UU ITE dalam pencegahan terorisme melalui dunia maya. Meskipun, kata dia dalam UU ITE sudah lengkap tentang pasal-pasal penghinaan dan sebagainya melalui dunia maya.
"Tapi dalam UU Terorisme juga harus dimasukkan, terutama yang menyangkut propaganda radikalisme dan terorisme," ucapnya.
Dia mengingatkan, pencegahan terorisme tidak cukup dengan melakukan penahanan atau penangkapan. Dia menilai cara-cara pencegahan (soft approach) salah satunya melalui dunia maya juga perlu menjadi perhatian. (Baca: Terpidana Bom Bali Ungkap Pengalamannya ke Pansus UU Antiterorisme)
“ISIS menyebarkan propaganda di dunia maya dengan segala hal," terangnya.
Selain instrumen hukum, banyak hal di dunia maya yang harus dilakukan untuk membendung terorisme. Apalagi urusan terorisme biasanya menyangkut ideologi.
“Untuk menangani ideologi tidak cukup setahun, tapi harus terus dipantau,” ujar pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita, beberapa waktu lalu.
Menurutnya Undang-undang Terorisme yang sekarang dalam tahap pembahasan di DPR diharapkan bisa saling mendukung dengan UU ITE dalam pencegahan terorisme melalui dunia maya. Meskipun, kata dia dalam UU ITE sudah lengkap tentang pasal-pasal penghinaan dan sebagainya melalui dunia maya.
"Tapi dalam UU Terorisme juga harus dimasukkan, terutama yang menyangkut propaganda radikalisme dan terorisme," ucapnya.
Dia mengingatkan, pencegahan terorisme tidak cukup dengan melakukan penahanan atau penangkapan. Dia menilai cara-cara pencegahan (soft approach) salah satunya melalui dunia maya juga perlu menjadi perhatian. (Baca: Terpidana Bom Bali Ungkap Pengalamannya ke Pansus UU Antiterorisme)
“ISIS menyebarkan propaganda di dunia maya dengan segala hal," terangnya.
(kur)