Alumni HMI Minta Polri Bebaskan Jamran dan Rizal Kobar
A
A
A
JAKARTA - Penangkapan sejumlah tokoh dan aktivis yang dituduh berencana makar dan menyebarkan kebencian dinilai menjadi bukti pemerintah otoriter.
Dari 10 orang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka, dua di antaranya adalah Rizal dan Jamran. Rizal Kobar adalah Penasihat Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (KAHMI Jaya) dan alumni HMI Jayabaya. Sementara Jamran saat ini menjadi Ketua KAHMI Jakarta Utara yang juga alumni Universitas Jayabaya.
"Penangkapan dan penahanan terhadap tokoh dan aktivis adalah sebagai lambang bentuk rezim pemerintahan yang otoriter dan sebagai simbol matinya demokrasi di Indonesia, " tutur Andianto dari Keluarga Besar Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) DKI Jakarta melalui siaran pers yang diterima SINDOnews, Minggu (4/12/2016).
Andianto menyerukan kepada segenap keluarga besar HMI dan alumni HMI untuk melakukan aksi meminta Polri segera membebaskan Jamran dan Rizal.
Dia juga meminta keluarga besar HMI mendoakan dan memberikan dukungan kepada keduanya yang saat ini berstatus tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya.
Menurut Adianto, Jamran dan Rizal adalah aktivis alumni HMI yang sangat aktif dan peduli terhadap Aksi Bela Islam, termasuk Aksi Bela Islam III 2 Desember 2016.
Dia mengecam tindakan kepolisian yang menangkapi aktivis pada 2 Desember lalu. "Mengecam dan mengutuk keras tindakan otoriter yang dilakukan oleh rezim pemerintah," kata Andianto.
Dalam pernyataannya, Jamron menegaskan alumni HMI DKI Jakarta mendukung ulama dan umat dalam melakukan gerakan Aksi Bela Islam.
Dari 10 orang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka, dua di antaranya adalah Rizal dan Jamran. Rizal Kobar adalah Penasihat Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (KAHMI Jaya) dan alumni HMI Jayabaya. Sementara Jamran saat ini menjadi Ketua KAHMI Jakarta Utara yang juga alumni Universitas Jayabaya.
"Penangkapan dan penahanan terhadap tokoh dan aktivis adalah sebagai lambang bentuk rezim pemerintahan yang otoriter dan sebagai simbol matinya demokrasi di Indonesia, " tutur Andianto dari Keluarga Besar Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) DKI Jakarta melalui siaran pers yang diterima SINDOnews, Minggu (4/12/2016).
Andianto menyerukan kepada segenap keluarga besar HMI dan alumni HMI untuk melakukan aksi meminta Polri segera membebaskan Jamran dan Rizal.
Dia juga meminta keluarga besar HMI mendoakan dan memberikan dukungan kepada keduanya yang saat ini berstatus tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya.
Menurut Adianto, Jamran dan Rizal adalah aktivis alumni HMI yang sangat aktif dan peduli terhadap Aksi Bela Islam, termasuk Aksi Bela Islam III 2 Desember 2016.
Dia mengecam tindakan kepolisian yang menangkapi aktivis pada 2 Desember lalu. "Mengecam dan mengutuk keras tindakan otoriter yang dilakukan oleh rezim pemerintah," kata Andianto.
Dalam pernyataannya, Jamron menegaskan alumni HMI DKI Jakarta mendukung ulama dan umat dalam melakukan gerakan Aksi Bela Islam.
(dam)