Hotman Optimistis Bisa Menangkan Praperadilan Kasus Mobile 8

Selasa, 29 November 2016 - 10:19 WIB
Hotman Optimistis Bisa...
Hotman Optimistis Bisa Menangkan Praperadilan Kasus Mobile 8
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan menggelar sidang lanjutan praperadilan kasus Mobile 8 antara mantan Direktur PT Mobile 8 Anthony Chandra dan pengusaha swasta Hary Widjaja melawan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sidang ini diagendakan akan mendengarkan putusan dari masing-masing hakim yang dipimpin hakim tunggal Iswahyudi dan hakim tunggal Irwan.

Saat ditemui di PN Jaksel, Kuasa Hukum Anthony Chandra dan Hary Widjaja, Hotman Paris Hutapea menuturkan, keyakinannya bahwa hakim dipastikan menangkan permohonannya.

"Dari awal seribu kali gue optimis, soalnya yang paling fatal bukan kewenangan Kejaksaan Agung," kata Hotman di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Perlu diketahui, Hary Widjaja dan Anthony Chandra telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus restitusi pajak antara PT Djaja Nusantara (DNK) dengan PT Mobile 8 pada tahun 2007-2008.

Namun, keduanya sudah ikut program tax amnesty yang seharusnya penyidikan diberhentikan tapi faktanya bukti tax amnesty keduanya dijadikan Kejagung sebagai dasar penetapan tersangka.

Bukan hanya itu saja, kasus restitusi pajak yang semestinya menjadi ranah penyidik Dirjen Pajak justru malah diserobot oleh Kejagung.

Maka dari itu, Hary Widjaja dan Antoni Chandra melalui kuasa hukum, Hotman Paris Hutapea mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugurkan penyidikan kasus restitusi pajak dan mencabut status penetapan tersangka.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2302 seconds (0.1#10.140)