Hari Ini PN Jaksel Putuskan Praperadilan Kasus Mobile 8

Selasa, 29 November 2016 - 08:47 WIB
Hari Ini PN Jaksel Putuskan Praperadilan Kasus Mobile 8
Hari Ini PN Jaksel Putuskan Praperadilan Kasus Mobile 8
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan kasus Mobile 8 antara mantan Direktur PT Mobile 8 Anthony Chandra, pengusaha Hary Widjaja melawan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sidang yang terbagi dalam dua bagian masing-masing akan dipimpin oleh hakim tunggal Iswahyudi dan hakim tunggal Irwan dengan agenda membacakan putusan praperadilan.

"Dijadwalkan jam 10 dengan agenda putusan," ujar Humas PN Jakarta Selatan saat dihubungi, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Perlu diketahui, Hary Widjaja dan Anthony Chandra telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus restitusi pajak antara PT Djaja Nusantara (DNK) dengan PT Mobil 8 pada tahun 2007-2008.

Namun, keduanya sudah ikut program tax amnesty yang seharusnya penyidikan diberhentikan tapi faktanya bukti tax amnesty keduanya dijadikan Kejagung sebagai dasar penetapan tersangka.

Bukan hanya itu saja, kasus restitusi pajak yang semestinya menjadi ranah penyidik Dirjen Pajak justru malah diserobot oleh Kejagung.

Maka dari itu, Hary Widjaja dan Antoni Chandra melalui kuasa hukum, Hotman Paris Hutapea mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugurkan penyidikan kasus restitusi pajak dan mencabut status penetapan tersangka.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7965 seconds (0.1#10.140)