Pergantian Akom Dianggap Tidak Sesuai AD/ART Golkar

Senin, 28 November 2016 - 04:07 WIB
Pergantian Akom Dianggap...
Pergantian Akom Dianggap Tidak Sesuai AD/ART Golkar
A A A
JAKARTA - Keputusan DPP Partai Golkar untuk mengganti posisi Ade Komarudin (Akom) dari jabatannya sebagai ketua DPR dianggap tidak sah oleh sejumlah kalangan dan politisi.

Fungsionaris Partai Golkar Ahmad Dolly Kurnia menilai, penyerahan jabatan Akom kepada Setya Novanto (Setnov) tidak sah. Pasalnya, keputusan itu tidak melibatkan jajaran pengurus dewan pembina partai tersebut.

"Di dalam AD/ART hasil perubahan Munas lalu, pengambilan keptusan strategis, seperti penetapa capres/cawapres, atau alat kelengkapan dewan harus mengikutsertakan Dewan Pembina. Apalagi selama ini Akom tak pernah diajak bicara," ujar Doly dalam diskusi di Jakarta, Minggu (27/11/2016).

Mantan ketua KNPI, salah satu underbouw Partai Golkar itu merasa heran, kenapa keputusan pimpinan pengurus partainya dilakukan secara tergesa-gesa. Rencana pergantian ini justru akan semakin memperkuat kecurigaan agenda terselubung di balik kembalinya Setnov menjadi pimpinan parlemen. Pergantian ini dinilai akan menimbulkan kegaduhan baru.

"Jadi keputusan DPP itu kontraproduktif dengan niat kita untuk memperbaiki citra Golkar. Keputusan ini juga mengisyaratkan ada agenda lain diluar agenda partai," ujar Dolly.

Politisi muda Partai Gokar ini juga mengungkapkan, Dewan Pembina telah menggelar rapat pada Jumat (25/11) pekan lalu. Rapat itu juga telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada DPP Partai Golkar dan DPR bahwa pergatian itu tidak sesuai dengan AD/ART. Pergantian itu juga bisa memicu konflik baru di internal Golkar dan menyalahi prosedur partai.

"Kalau kita bicara soal rangkap jabatan, ini jelas sudah melanggar komitmen partai dan peryataan Jokowi unntuk tidak merangkap jabatan. Ini semua jadi omong kosong," kata Dolly.

Senada dengan Dolly, politisi dari Partai Nasdem Taufiqul Hadi mengatakan, pergantian pimpinan dewan bukan lagi urusan Partai Golkar. Dia berpendapat, ketua DPR dipilih dengan sistem paket dalam proses pemilihan yang sengit. Sehingga, pergantian itu hanya bisa dilakukan atas keinginan dan dorongan dewan.

"Pergantian itu bisa dilakukan kalau yang bersangkutan tersangkut tindak pidana dan korupsi. Selama dia tidak melakukan kesalahan, tidak bisa kita desak mengundurkan diri," jelasnya.

Anggota Komisi III DPR ini juga menambahkan bahwa pergantian Ade Komarudin secara otomatis akan merubah komposisi pimpina fraksi, pimpinan dewan, dan alat kelengkapan dewan. "Saya tak mengatakan sampai ke sana. Tapi ini tak boleh terjadi," ujarnya.

Di tempat yang sama, Direktur Center Bugjet Analisis (CBA) Uchok Sky Khadafy mengatakan, pergantian jabatan ketua DPR itu justru akan berdampak buruk terhadap Partai Golkar, DPR, dan Setya Novanto sendiri.

"Harusnya ada alasan yang bagus dulu sebelum pergantian itu diajukan ke Setjen DPR. cari kesalahan Akom itu apa. Jangan mentang-mentang ketua umum Golkar, seenaknya saja, itu melanggar etika," tandas Uchok.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9724 seconds (0.1#10.140)