Sidang Kelima Praperadilan Mobile 8 Akan Sampaikan Kesimpulan

Jum'at, 25 November 2016 - 08:16 WIB
Sidang Kelima Praperadilan Mobile 8 Akan Sampaikan Kesimpulan
Sidang Kelima Praperadilan Mobile 8 Akan Sampaikan Kesimpulan
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang kelima praperadilan yang dimohonkan pengusaha Hary Widjaja dan mantan Direktur PT Mobile 8 Antoni Chandra. Dalam praperadilan ini. Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pihak termohon.

Berdasarkan jadwal sidang akan dimulai jam 09.00 WIB dan dipimpin Majelis Hakim Irwan dan Iswahyudi. Agenda sidang kali ini menyampaikan kesimpulan dari pemohon dan termohon.

"Hari ini diagendakan menyampaikan kesimpulan selama persidangan dilakukan mulai tanggal 21 sampai 24 November," ujar Humas PN Jaksel Made Sutrisna melalui pesan singkat, Jakarta, Jumat (25/11/2016).

Hary Widjaja dan Antoni Chandra telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus restitusi pajak antara PT Djaja Nusantara dengan PT Mobil 8 pada tahun 2007-2008. Namun, keduanya sudah ikut program tax amnesty. (Baca: Kuasa Hukum Mobile 8 Pertanyakan Kompetensi Saksi Ahli Kejagung)

Hary Widjaja dan Antoni Chandra melalui kuasa hukumnya berpendapat Kejagung seharusnya menghentikan proses penyidikan karena keduanya sudah mengikuti program tax amnesty.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8028 seconds (0.1#10.140)