KPK Geledah 4 Lokasi di Jakarta Terkait Kasus Suap di Ditjen Pajak
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di empat lokasi terkait dugaan suap terhadap pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Empat lokasi yang digeledah antara lain Ditjen Pajak, Kantor PT EK Prima Ekspor Indonesia, rumah Dirut Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair dan tempat tinggal Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan tadi malam hingga pukul 04.00 WIB tadi pagi, sejumlah dokumen berhasil disita penyidik KPK
"Penggeledahan telah selesai telah dilakukan penyitaan sejumlah dokumen termasuk dokumen SPP (Surat Setoran Pajak) yang diduga berkaitan dengan pemberian uang kemarin," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).
Priharsa menjelaskan, tempat tinggal Handang yang digeledah KPK adalah rumah kos yang terletak di belakang Kantor Ditjen Pajak. Menurut Priharsa, Handang sehari-hari tinggal di sana.
"Penyidik menduga di situ akan ada barang bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan," kata Priharsa.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno (HS) dan Dirut Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair sebagai tersangka kasus suap. Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin 21 November.
Dari OTT yang dilakukan, tim penyidik berhasil menyita uang sebesar USD148.500 atau sekitar Rp1,9 miliar dari tangan Handang. Uang itu merupakan sebagian dari Rp6 miliar yang dijanjikan RRN untuk mengurus permasalahan pajak dari PT EKP yang memiliki kewajiban pajak Rp78 miliar.
Selaku tersangka penerima suap, Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Semantara itu, Rajesh Rajamohanan Nair selaku tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Empat lokasi yang digeledah antara lain Ditjen Pajak, Kantor PT EK Prima Ekspor Indonesia, rumah Dirut Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair dan tempat tinggal Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan tadi malam hingga pukul 04.00 WIB tadi pagi, sejumlah dokumen berhasil disita penyidik KPK
"Penggeledahan telah selesai telah dilakukan penyitaan sejumlah dokumen termasuk dokumen SPP (Surat Setoran Pajak) yang diduga berkaitan dengan pemberian uang kemarin," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).
Priharsa menjelaskan, tempat tinggal Handang yang digeledah KPK adalah rumah kos yang terletak di belakang Kantor Ditjen Pajak. Menurut Priharsa, Handang sehari-hari tinggal di sana.
"Penyidik menduga di situ akan ada barang bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan," kata Priharsa.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno (HS) dan Dirut Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair sebagai tersangka kasus suap. Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin 21 November.
Dari OTT yang dilakukan, tim penyidik berhasil menyita uang sebesar USD148.500 atau sekitar Rp1,9 miliar dari tangan Handang. Uang itu merupakan sebagian dari Rp6 miliar yang dijanjikan RRN untuk mengurus permasalahan pajak dari PT EKP yang memiliki kewajiban pajak Rp78 miliar.
Selaku tersangka penerima suap, Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Semantara itu, Rajesh Rajamohanan Nair selaku tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)