KPK Geledah 4 Lokasi di Jakarta Terkait Kasus Suap di Ditjen Pajak

Rabu, 23 November 2016 - 15:57 WIB
KPK Geledah 4 Lokasi...
KPK Geledah 4 Lokasi di Jakarta Terkait Kasus Suap di Ditjen Pajak
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di empat lokasi terkait dugaan suap terhadap pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Empat lokasi yang digeledah antara lain Ditjen Pajak, Kantor PT EK Prima Ekspor Indonesia, rumah Dirut Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair dan tempat tinggal Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan tadi malam hingga pukul 04.00 WIB tadi pagi, sejumlah dokumen berhasil disita penyidik KPK

"Penggeledahan telah selesai telah dilakukan penyitaan sejumlah dokumen termasuk dokumen SPP (Surat Setoran Pajak) yang diduga berkaitan dengan pemberian uang kemarin," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).

Priharsa menjelaskan, tempat tinggal Handang yang digeledah KPK adalah rumah kos yang terletak di belakang Kantor Ditjen Pajak. Menurut Priharsa, Handang sehari-hari tinggal di sana.

"Penyidik menduga di situ akan ada barang bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan," kata Priharsa.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno (HS) dan Dirut Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair sebagai tersangka kasus suap. Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin 21 November.

Dari OTT yang dilakukan, tim penyidik berhasil menyita uang sebesar USD148.500 atau sekitar Rp1,9 miliar dari tangan Handang. Uang itu merupakan sebagian dari Rp6 miliar yang dijanjikan RRN untuk mengurus permasalahan pajak dari PT EKP yang memiliki kewajiban pajak Rp78 miliar.

Selaku tersangka penerima suap, Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Semantara itu, Rajesh Rajamohanan Nair selaku tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)
Berita Terkait
Penjelasan KPK Tersangka...
Penjelasan KPK Tersangka Lain Kasus Suap Pajak Belum Ditahan
Kasus Pajak, KPK Harap...
Kasus Pajak, KPK Harap PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Angin Prayitno
Terjaring OTT KPK, Kepala...
Terjaring OTT KPK, Kepala Kantor Pajak Jakut Dwi Budi Iswahyu Punya Harta Rp4,8 Miliar
KPK Periksa Kepala Kantor...
KPK Periksa Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro
Aksi Menuntut KPK Tuntaskan...
Aksi Menuntut KPK Tuntaskan Korupsi Pajak
Kasus Suap, Mantan Pejabat...
Kasus Suap, Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Segera Disidang
Berita Terkini
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
5.000 Jembatan Gantung...
5.000 Jembatan Gantung Dibangun, Prabowo Ingin Percepat Konektivitas Pelosok
Keluarga Roy Suryo dan...
Keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan
Din Syamsuddin Ungkap...
Din Syamsuddin Ungkap Bung Karno Tokoh Dikagumi Dunia Internasional
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved