Dua Tersangka Suap di Ditjen Pajak Resmi Ditahan KPK
A
A
A
JAKARTA - Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno dan Country Director PT EKP Rajesh Rajamohanan Nair, resmi menjadi tahanan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Handang dan Rajesh ditahan guna kepentingan penyidikan.
"Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penyidik KPK menahan kedua tersangka, yaitu RRN dan HS," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2016).
Priharsa menambahkan, kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di dua rumah tahanan yang berbeda.
"Tersangka HS ditahan di Rutan KPK dan RRN di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," jelas Priharsa.
Handang dan Rajesh keluar dari Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 20.50 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan intensif, keduanya digelandang ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Handang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK setelah menerima uang sebanyak USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar.
Uang itu diterima dari pengusaha bernama Rajesh Rajamohanan Nair (RRN) yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, uang tersebut diduga untuk menangani permasalahan pajak dari PT EKP. Uang sejumlah Rp 1,9 miliar adalah penyerahan pertama dari total sebanyak Rp 6 miliar yang akan diserahkan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Handang dan Rajesh ditahan guna kepentingan penyidikan.
"Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penyidik KPK menahan kedua tersangka, yaitu RRN dan HS," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2016).
Priharsa menambahkan, kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di dua rumah tahanan yang berbeda.
"Tersangka HS ditahan di Rutan KPK dan RRN di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," jelas Priharsa.
Handang dan Rajesh keluar dari Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 20.50 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan intensif, keduanya digelandang ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Handang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK setelah menerima uang sebanyak USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar.
Uang itu diterima dari pengusaha bernama Rajesh Rajamohanan Nair (RRN) yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, uang tersebut diduga untuk menangani permasalahan pajak dari PT EKP. Uang sejumlah Rp 1,9 miliar adalah penyerahan pertama dari total sebanyak Rp 6 miliar yang akan diserahkan.
(nag)