Suap di Ditjen Pajak, KPK Tetapkan Dua Orang Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno (HS) dan Direktur PT EKP berinisial RRN sebagai tersangka kasus suap.
Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin 21 November kemarin. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK usai melakukan gelar perkara,
"KPK memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan dua orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
Dari operasi yang dilakukan, tim penyidik berhasil menyita uang sebesar USD 148.500 atau sekitar Rp1,9 miliar dari tangan Handang. Uang itu merupakan sebagian dari Rp6 miliar yang dijanjikan RRN untuk mengurus permasalahan pajak dari PT EKP yang memiliki kewajiban pajak Rp78 miliar.
"Bagi KPK ini sangat disayangkan. Kewajiban pajak Rp78 miliar dengan negosiasi yang rencananya akan dibayarkan Rp6 miliar ke yang bersangkutan. Kewajiban itu bisa hilang," kata Agus.
Selaku tersangka penerima suap, Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Semantara itu, RRN selaku tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin 21 November kemarin. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK usai melakukan gelar perkara,
"KPK memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan dua orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
Dari operasi yang dilakukan, tim penyidik berhasil menyita uang sebesar USD 148.500 atau sekitar Rp1,9 miliar dari tangan Handang. Uang itu merupakan sebagian dari Rp6 miliar yang dijanjikan RRN untuk mengurus permasalahan pajak dari PT EKP yang memiliki kewajiban pajak Rp78 miliar.
"Bagi KPK ini sangat disayangkan. Kewajiban pajak Rp78 miliar dengan negosiasi yang rencananya akan dibayarkan Rp6 miliar ke yang bersangkutan. Kewajiban itu bisa hilang," kata Agus.
Selaku tersangka penerima suap, Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Semantara itu, RRN selaku tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(maf)