Hotman Paris: Yang Berhak Tangani Kasus Restitusi Dirjen Pajak
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) Hary Djaja dan mantan Direktur PT Mobile 8 Anthony Chandra, Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa kasus restitusi pajak semestinya kewenangan Dirjen Pajak bukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Penyidik PPNS di Dirjen Pajak sebagai penyidik yang berwenang untuk melakukan penyidikan," tegas Hotman Paris di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (21/11/2016).
Sementara, untuk pasal yang disangkakan pada kedua mantan direktur tersebut tidak mengikat dan bisa dibatalkan lewat sidang praperadilan karena keduanya sudah ikut program tax amensty.
"Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 UU Tahun 2001 tentang Tipikor yang disangkakan pada kedua klien, tidak mempunyai hukum mengikat dan penyidikan terhadap kasusnya bisa dihentikan," kata Hotman.
"Penyidik PPNS di Dirjen Pajak sebagai penyidik yang berwenang untuk melakukan penyidikan," tegas Hotman Paris di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (21/11/2016).
Sementara, untuk pasal yang disangkakan pada kedua mantan direktur tersebut tidak mengikat dan bisa dibatalkan lewat sidang praperadilan karena keduanya sudah ikut program tax amensty.
"Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 UU Tahun 2001 tentang Tipikor yang disangkakan pada kedua klien, tidak mempunyai hukum mengikat dan penyidikan terhadap kasusnya bisa dihentikan," kata Hotman.
(kri)