Program Tax Amnesty, Kejagung Harusnya Hentikan Kasus Mobile 8

Senin, 21 November 2016 - 14:45 WIB
Program Tax Amnesty, Kejagung Harusnya Hentikan Kasus Mobile 8
Program Tax Amnesty, Kejagung Harusnya Hentikan Kasus Mobile 8
A A A
JAKARTA - Pengusaha Hary Djaja yang dijadikan tersangka terkait PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) dan Mantan Direktur PT Mobile 8 Antoni Chandra telah mengikuti program tax amnesty atau penghapusan pajak. Program tax amnesty terkait kasus retritusi pajak dalam transaksi voucher kedua perusahaan tersebut.

Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum keduanya mengatakan, Hary Widjaja dan Antoni Chandra tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan kata dia, penyidikan kasus tersebut harusnya dihentikan.

"Salah satu bukti penetapan tersangka itu kan bukti ikut tax amnesty tapi negara berkata kalau sudah ikut berarti sudah mengampuni jadi negara tidak boleh pakai bukti itu," ujar Hotman di Pengadilan Negeri PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (21/11/2016).

Menurutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai lembaga hukum yang menangani kasus tersebut merupakan perwakilan dari negara. Maka itu, lanjut dia, Kejagung seharusnya sejalan dengan program yang diterapkan pemerintah. (Baca: PN Jaksel Gelar Praperadilan PT DNK dan Mobile 8 Lawan Kejagung)

"PT DNK sudah bayar tax amnesty dan negara sudah mengampuni, sedangkan Kejaksaan itu bagian dari negara. Jadi logika kalau negara sudah mengampuni maka Jaksa juga harus mengampuni," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8564 seconds (0.1#10.140)