Keterwakilan Perempuan Minim

Rabu, 16 November 2016 - 08:55 WIB
Keterwakilan Perempuan...
Keterwakilan Perempuan Minim
A A A
JAKARTA - Keterlibatan kaum perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu masih minim. Meski sudah ada tindakan afirmasi terkait keterwakilan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, jumlah perempuan yang menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih sangat sedikit.

Wakil Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Anna Magret mengatakan, dalam UU Penyelenggara Pemilu diamanatkan keterwakilan perempuan sekurang- kurangnya 30%, baik dalam keanggotaan KPU maupun Bawaslu.

“Di tingkat nasional saat ini hanya 1 perempuan dari 7 anggota KPU dan 1 dari 5 anggota Bawaslu,” kata Anna seperti dikutip dari KORAN SINDO, Rabu (16/11/2016).

Anna mengemukakan, seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022, juga tidak banyak perempuan yang mendaftar. Dari 325 yang mendaftar sebagai anggota KPU hanya 95 perempuan, sedangkan untuk Bawaslu dari 239 pendaftar, perempuan hanya 63 orang.

Dia mengatakan Puskapol UI menemukan ada sejumlah kendala yang dihadapi perempuan dalam mendaftar sebagai calon anggota penyelenggara pemilu. Salah satunya terjadi ketidaksetaraan dengan lakilaki dalam proses pendaftaran.

Selain itu, akses informasi juga tidak sama. Hal ini akibat sebaran wilayah tempat tinggal dan ketimpangan infrastruktur. Perempuan umumnya memiliki jejaring lebih terbatas dibandingkan laki-laki.

“Hal ini berkontribusi pada kendala selanjutnya, yakni minimnya pengalaman dan pengetahuan tentang kepemiluan. Terbukti banyak yang tidak paham mengisi formulir pendaftaran,” tandasnya.

Anggota Komisi II DPR Ammy Amalia Fatma Surya mengatakan, penting perempuan terlibat aktif sebagai penyelenggara pemilu. Perempuan membutuhkan wakil untuk menyuarakan hak-hak mereka.

“Efeknya meningkatkan keterwakilan caleg perempuan. Akan ada banyak perempuan yang mau mencalonkan diri dalam kontestasi politik,” ujarnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0806 seconds (0.1#10.140)