KPK Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu dan Lima Pegawai PNRI
Selasa, 15 November 2016 - 13:22 WIB
KPK Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu dan Lima Pegawai PNRI
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali keterangan sejumlah pihak dalam mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Hari ini sejumlah pihak dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini, termasuk mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Anny Ratnawati.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk tersangka Irman," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2016).
Untuk tersangka yang sama, KPK juga memanggil Afdal Noverman, Adres Gintig, Budi Zuniarta, Yuniarto dan Haryoto. Kelimanya merupakan staf dan pegawai Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Sejauh ini, penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk menguak kasus korusi pengadaan proyek e-KTP, termasul mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Saat diperiksa, Nazaruddin menyebut adanya pihak yang diduga terlibat korupsi e-KTP, seperti mantan Mendagri Gamawan Fauzi, dan mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo.
Dua tahun perjalanan proses penyidikan kasus, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, .
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hari ini sejumlah pihak dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini, termasuk mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Anny Ratnawati.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk tersangka Irman," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2016).
Untuk tersangka yang sama, KPK juga memanggil Afdal Noverman, Adres Gintig, Budi Zuniarta, Yuniarto dan Haryoto. Kelimanya merupakan staf dan pegawai Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Sejauh ini, penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk menguak kasus korusi pengadaan proyek e-KTP, termasul mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Saat diperiksa, Nazaruddin menyebut adanya pihak yang diduga terlibat korupsi e-KTP, seperti mantan Mendagri Gamawan Fauzi, dan mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo.
Dua tahun perjalanan proses penyidikan kasus, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, .
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(dam)