Proyek Listrik Lamban

Selasa, 15 November 2016 - 07:22 WIB
Proyek Listrik Lamban
Proyek Listrik Lamban
A A A
PEMERINTAH telah menyepakati realisasi dari proyek listrik 35.000 Megawatt (MW), setidaknya sekitar 19.000 MW hingga 2019 dengan catatan pertumbuhan ekonomi kurang lebih sekitar 6%.

Meski demikian, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tetap optimistis bisa melewati angka kesepakatan realisasi proyek listrik andalan pemerintah tersebut. Dewan Energi Nasional (DEN) menilai penetapan angka itu sangat realistis yang didasarkan pada pertimbangan kondisi perekonomian dalam negeri dalam tiga tahun ke depan.

Proyek listrik 35.000 MW sebagai salah satu proyek strategis pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mendapat sorotan tajam. Selain perkembangan proyek yang dinilai berjalan lamban, juga ditemukan berbagai persoalan terutama dengan pengungkapan sejumlah proyek listrik yang mangkrak pada periode pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dua persoalan itu bergulir berbarengan, publik seakan dibangunkan dari tidur bahwa begitu banyak masalah di balik proyek listrik superjumbo itu.

Awal November lalu Presiden Jokowi telah menggelar rapat terbatas bersama yang melibatkan kementerian terakit masalah energi dan PLN. Fokus bahasan rapat pada progres pencapaian program listrik 35.000 MW.

Dalam rapat tersebut mantan gubernur DKI Jakarta itu mempertanyakan mengapa program listrik 35.000 MW masih jauh dari target yang sudah dipatok pemerintah. Data realisasi program listrik hingga 24 Oktober 2016 yang sudah menjadi perhatian khusus Presiden Jokowi baru mencapai sekitar 36% dari target kumulatif hingga akhir tahun ini.

Sebagai tindak lanjut dari rapat terbatas tersebut, Presiden meminta menteri terkait dan PLN segera memecahkan persoalan yang menjadi hambatan. Untuk melancarkan proyek listrik tersebut, pemerintah belakangan ini mulai ”mengeroyok” megaproyek itu yang selama ini seakan-akan menjadi beban tersendiri bagi PLN.

Belum lama ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan kebijakan berupa jaminan pinjaman untuk PLN untuk pembiayaan program listrik 35.000 MW. Payung hukum pemberian jaminan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.08/2016 yang intinya pemerintah menjamin kredit yang dikucurkan kepada PLN.

Selama ini pihak perseroan seringkali terkendala untuk mendapatkan pendanaan karena tidak ada jaminan dari pemerintah. Bagi pihak investor, jaminan dari pemerintah sangat penting karena dana yang akan dikucurkan bukan dalam jumlah kecil untuk jangka waktu yang panjang.

Di sisi lain, manajemen PLN sedang mengkaji soal dana jaminan sebesar 5% untuk produsen listrik swasta (independent power producer/IPP) lokal yang berpartisipasi atau menang tender pada program listrik 35.000 MW. Bagi IPP lokal yang ikut tender proyek listrik dengan kapasitas di bawah 100 MW, hanya dikenakan uang jaminan sekitar 5% dari nilai proyek, tetapi dengan syarat mencapai tahap penuntasan pendanaan (financial close) dalam waktu enam bulan setelah menang lelang. Dana jaminan itu sebagai bukti keseriusan dan pembuktian kemampuan keuangan IPP.

Apabila IPP pemenang lelang tidak merealisasikan proyek dalam jangka waktu yang sudah disepakati, uang jaminan dinyatakan hangus. Jadi, ke depan tak akan ada lagi IPP abal-abal ikut lelang dengan target mendapatkan proyek untuk dijual lagi ke pihak lain.

Soal dana jaminan itu, IPP lokal di bawah Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) memang sudah lama meminta PLN mengubahnya yang selama ini dikenakan sebesar 10%, dinilai terlalu memberatkan.

Karena nilai jaminan sangat besar bagi IPP lokal sulit berpartisipasi maksimal, dianggap sebagai salah satu penghambat percepatan proyek listrik nasional. Selain menyambut positif penurunan nilai jaminan, APLSI juga meminta kepada pemerintah sejumlah insentif.

Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan selalu menekankan bahwa proyek listrik 35.000 MW bukan sekadar keinginan, melainkan kebutuhan buat negeri ini. Memang sangat ironis di mana negeri yang sudah berusia 71 tahun itu, pemenuhan kebutuhan listrik baru mencapai 53.000 MW. Padahal, kunci bersaing sebuah negara salah satunya tersedia secara memadai kebutuhan listrik.
(poe)
Berita Terkait
Sudah Saatnya Harga...
Sudah Saatnya Harga BBM Turun
Bahan Pangan Aman, Distribusi...
Bahan Pangan Aman, Distribusi Bisa Tersendat
Korona dan Kebangkitan...
Korona dan Kebangkitan Produk Dalam Negeri
Mengandalkan Sektor...
Mengandalkan Sektor Konsumsi
Mendata Masyarakat Miskin...
Mendata Masyarakat Miskin Baru
Reaktivasi Rumah Ibadah...
Reaktivasi Rumah Ibadah Tak Cukup Regulasi
Berita Terkini
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
KDKMP Bakal Jadi Pusat...
KDKMP Bakal Jadi Pusat Ekonomi Desa, Mendes: 80% Penghasilan Dikembalikan ke Masyarakat
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved