Awas, Pelaku Cyber Bullying Bakal Masuk Bui
A
A
A
SOLO - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari memastikan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memuat tentang cyber bullying maupun hate speech. Revisi undang-undang (UU) ini akan mulai berlaku akhir November mendatang.
“Revisi telah disepakati dalam Rapat Paripurna 28 Oktober lalu, dan 28 November sudah bisa efektif,” ujar Abdul Kharis di Solo, Senin (14/11/2016).
Hal-hal yang signifikan dalam revisi UU itu adalah perubahan dari delik umum ke delik aduan. Selain itu, hukumannya juga berubah dari enam tahun menjadi empat tahun penjara.
Begitu pula denda juga berkurang dari Rp1 miliar menjadi Rp750 juta. Poin penting lainnya adalah aturan hukum terhadap pelaku cyber bullying maupun hate speech.
Bagi orang yang merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya lewat media sosial, harus melalui mekanisme laporan individu. Selain itu, ada pula ketentuan the right to be forgotten kepada masyarakat yang meminta penghapusan berita negatif di masa lalu.
Sanksi dalam cyber bullying untuk melindungi karena seseorang tidak boleh dihina, dilecehkan semaunya sendiri. Pihaknya menampik hal itu untuk memasung kebebasan berekspresi.
“Jangan sampai melanggar privasi orang. Sehingga ke depan tidak ada lagi bully massal oleh netizen di internet kepada seseorang yang diduga melakukan kesalahan atau diisukan melakukan aktivitas tertentu yang tidak pas,” terangnya.
Bagi pemerintah selaku pemegang otoritas mengatur lalu lintas internet dan kepolisian sebagai penegak hukum, cukup mudah untuk mengungkap pelaku cyber bullying.
Selain sosialisasi revisi UU ITE, Abdul Kharis juga menyinggung rencana pengadaan alat pendukung kinerja Badan Intelijen Negara (BIN) di tahun 2017 sekitar Rp5 triliun. Sebagai perbandingan, sebelumnya anggaran tersebut hanya Rp2,3 triliun.
“Mestinya Rp7,2 triliun, tapi hanya kami sepakati sebesar itu mengingat ruang fiskal terbatas,” lanjutnya.
“Revisi telah disepakati dalam Rapat Paripurna 28 Oktober lalu, dan 28 November sudah bisa efektif,” ujar Abdul Kharis di Solo, Senin (14/11/2016).
Hal-hal yang signifikan dalam revisi UU itu adalah perubahan dari delik umum ke delik aduan. Selain itu, hukumannya juga berubah dari enam tahun menjadi empat tahun penjara.
Begitu pula denda juga berkurang dari Rp1 miliar menjadi Rp750 juta. Poin penting lainnya adalah aturan hukum terhadap pelaku cyber bullying maupun hate speech.
Bagi orang yang merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya lewat media sosial, harus melalui mekanisme laporan individu. Selain itu, ada pula ketentuan the right to be forgotten kepada masyarakat yang meminta penghapusan berita negatif di masa lalu.
Sanksi dalam cyber bullying untuk melindungi karena seseorang tidak boleh dihina, dilecehkan semaunya sendiri. Pihaknya menampik hal itu untuk memasung kebebasan berekspresi.
“Jangan sampai melanggar privasi orang. Sehingga ke depan tidak ada lagi bully massal oleh netizen di internet kepada seseorang yang diduga melakukan kesalahan atau diisukan melakukan aktivitas tertentu yang tidak pas,” terangnya.
Bagi pemerintah selaku pemegang otoritas mengatur lalu lintas internet dan kepolisian sebagai penegak hukum, cukup mudah untuk mengungkap pelaku cyber bullying.
Selain sosialisasi revisi UU ITE, Abdul Kharis juga menyinggung rencana pengadaan alat pendukung kinerja Badan Intelijen Negara (BIN) di tahun 2017 sekitar Rp5 triliun. Sebagai perbandingan, sebelumnya anggaran tersebut hanya Rp2,3 triliun.
“Mestinya Rp7,2 triliun, tapi hanya kami sepakati sebesar itu mengingat ruang fiskal terbatas,” lanjutnya.
(kri)