Sidang Interpol Bakal Sepakati Waktu Pemulangan Buronan Internasional
A
A
A
BALI - Ketua Delegasi Indonesia Sidang Umum Interpol ke-85 Komjen Pol Dwi Priyatno mengatakan, dalam pertemuan ini akan ada hasil yang disepakati soal waktu pemulangan buronan internasional.
"Nanti red notice akan diperdalam karena selama ini waktunya terbatas. Kemudian sistem hukum di suatu negara berbeda, sehingga tidak boleh dilanggar," ujar Dwi Priyatno di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Rabu (9/11/2016).
Dwi menjelaskan, permasalahan pemulangan buronan menjadi penting sebab sering terjadi kasus ketika buronan dijemput ternyata sudah bebas. Berdasarkan kesepakatan, akan ada revisi oleh beberapa negara setelah itu dari eksekutif komite akan membuat konsep revolusi red notice.
"Kita ingin supaya ada kepastian hukum, harus tegas mempunyai waktu selang ketika ditangkap dan ditahan sehingga cukup mudah untuk memproses pemulangannya," katanya.
"Nanti red notice akan diperdalam karena selama ini waktunya terbatas. Kemudian sistem hukum di suatu negara berbeda, sehingga tidak boleh dilanggar," ujar Dwi Priyatno di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Rabu (9/11/2016).
Dwi menjelaskan, permasalahan pemulangan buronan menjadi penting sebab sering terjadi kasus ketika buronan dijemput ternyata sudah bebas. Berdasarkan kesepakatan, akan ada revisi oleh beberapa negara setelah itu dari eksekutif komite akan membuat konsep revolusi red notice.
"Kita ingin supaya ada kepastian hukum, harus tegas mempunyai waktu selang ketika ditangkap dan ditahan sehingga cukup mudah untuk memproses pemulangannya," katanya.
(kri)