Irman Gusman Didakwa Terima Suap Rp100 Juta

Selasa, 08 November 2016 - 13:56 WIB
Irman Gusman Didakwa...
Irman Gusman Didakwa Terima Suap Rp100 Juta
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango.

Dalam persidangan itu, Irman didakwa menerima suap Rp100 juta dari pihak swasta. Suap tersebut diduga terkait pengaturan alokasi gula impor di Provinsi Sumatera Barat.

"Menerima uang sebesar Rp100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan Memi," ujar Jaksa Haerudin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).

Jaksa Haerudin mengatakan, pemberian suap terhadap terdakwa selaku Ketua DPD RI karena telah mengupayakan CV Semesta Berjaya milik Xaveriandy dan Memi mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat.

"Terdakwa selaku Ketua DPD RI telah memanfaatkan pengaruhnya terhadap Dirut Perum Bulog," kata Haerudin.

Jaksa membeberkan, pemanfaatan pengaruh itu terjadi saat Irman menghubungi Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti. Dia meminta Djarot mensuplai gula impor ke Provinsi Sumatera Barat melalui Divisi Regional Perum Bulog.

Alasannya, suplai dari Jakarta yang berlangsung selama ini dianggap tidak efisien sehingga harga menjadi mahal. Atas permintaan itu, Djarot menghubungi Memi dan menyampaikan akan mengalokasikan gula impor Perum Bulog untuk Provinsi Sumbar.

Atas perbuatannya, Irman dianggap melanggar Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam hukuman penjara seumur hidup.
(kri)
Berita Terkait
Anggota Dewan Kabupaten...
Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Ditangkap Pesta Sabu
Tangani 1.291 Kasus,...
Tangani 1.291 Kasus, KPK Tersangkakan 22 Gubernur, 131 Bupati/Wali Kota, 281 Anggota Dewan
Komisi III DPR Tetapkan...
Komisi III DPR Tetapkan Lima Anggota Dewan Pengawas KPK
Nurul Ghufron Laporkan...
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas ke Dewas KPK
Diduga Gelapkan Mobil,...
Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Anggota Dewan Kota Sukabumi Ditangkap Polisi
Kantongi Sabu, Sopir...
Kantongi Sabu, Sopir Anggota Dewan Sumenep Ditangkap Polisi di Sampang
Berita Terkini
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Kemenhaj Ajukan Tambahan...
Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Tahun 2027
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Namanya Dicatut BEM...
Namanya Dicatut BEM Bersatu, FISIP Unas Tegaskan Tak Punya BEM Fakultas
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Foksi: Sungguh Menggelikan
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved