Irman Gusman Didakwa Terima Suap Rp100 Juta

Selasa, 08 November 2016 - 13:56 WIB
Irman Gusman Didakwa...
Irman Gusman Didakwa Terima Suap Rp100 Juta
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango.

Dalam persidangan itu, Irman didakwa menerima suap Rp100 juta dari pihak swasta. Suap tersebut diduga terkait pengaturan alokasi gula impor di Provinsi Sumatera Barat.

"Menerima uang sebesar Rp100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan Memi," ujar Jaksa Haerudin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).

Jaksa Haerudin mengatakan, pemberian suap terhadap terdakwa selaku Ketua DPD RI karena telah mengupayakan CV Semesta Berjaya milik Xaveriandy dan Memi mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat.

"Terdakwa selaku Ketua DPD RI telah memanfaatkan pengaruhnya terhadap Dirut Perum Bulog," kata Haerudin.

Jaksa membeberkan, pemanfaatan pengaruh itu terjadi saat Irman menghubungi Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti. Dia meminta Djarot mensuplai gula impor ke Provinsi Sumatera Barat melalui Divisi Regional Perum Bulog.

Alasannya, suplai dari Jakarta yang berlangsung selama ini dianggap tidak efisien sehingga harga menjadi mahal. Atas permintaan itu, Djarot menghubungi Memi dan menyampaikan akan mengalokasikan gula impor Perum Bulog untuk Provinsi Sumbar.

Atas perbuatannya, Irman dianggap melanggar Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam hukuman penjara seumur hidup.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4631 seconds (0.1#10.140)