Gugurkan Gugatan Irman, Hakim Dinilai Abaikan Aspek Formil
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Wayan Karya menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Permohonan praperadilan dengan termohon saudara Irman Gusman dinyatakan gugur," kata hakim tunggal I Wayan Karya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (2/11/2016).
Menyikapi putusan hakim, kuasa hukum Irman, Tommy Singh menilai hakim tidak mempertimbangkan aspek formil dalam persidangan perkara Irman.
"Saya nilai pertimbangan hakim tidak menyangkut keberatan-keberatan (pemohon). Praperadilan murni menyangkut teknis," kata Tommy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (2/11/2016).
Tommy menilai ada upaya dari KPK untuk mempercepat pelimpahan berkas penyidikan kasus kliennya ke penuntutan untuk menggugurkan gugatan praperadilan.
"Kami kira seperti ada konspirasi karena tidak menunggu (hasil sidang praperadilan) justru malah ada indikasi percepatan-percepatan mulai dari (pelimpahan berkas) tahap satu, tahap dua, P21, pelimpahan JPU sampai pelimpahan ke Pengadilan. Ini sungguh sangat menyakitkan dan tidak adil," tutur Tommy.
"Permohonan praperadilan dengan termohon saudara Irman Gusman dinyatakan gugur," kata hakim tunggal I Wayan Karya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (2/11/2016).
Menyikapi putusan hakim, kuasa hukum Irman, Tommy Singh menilai hakim tidak mempertimbangkan aspek formil dalam persidangan perkara Irman.
"Saya nilai pertimbangan hakim tidak menyangkut keberatan-keberatan (pemohon). Praperadilan murni menyangkut teknis," kata Tommy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (2/11/2016).
Tommy menilai ada upaya dari KPK untuk mempercepat pelimpahan berkas penyidikan kasus kliennya ke penuntutan untuk menggugurkan gugatan praperadilan.
"Kami kira seperti ada konspirasi karena tidak menunggu (hasil sidang praperadilan) justru malah ada indikasi percepatan-percepatan mulai dari (pelimpahan berkas) tahap satu, tahap dua, P21, pelimpahan JPU sampai pelimpahan ke Pengadilan. Ini sungguh sangat menyakitkan dan tidak adil," tutur Tommy.
(dam)