Diperiksa KPK Sembilan Jam, Ini Penjelasan Agus Martowardojo

Selasa, 01 November 2016 - 20:45 WIB
Diperiksa KPK Sembilan...
Diperiksa KPK Sembilan Jam, Ini Penjelasan Agus Martowardojo
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Agus Martowardojo telah selesai menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pemeriksaan selama lebih kurang sembilan jam, Agus mengaku ditanyai 18 pertanyaan seputar pengadaan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik).

"Saya tentu datang sebagai mantan Menkeu dan saya jelaskan adalah bagaimana pengelolaan keuangan negara," ujar Agus saat keluar dari Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Selain datang sebagai mantan Menkeu, Agus juga bersaksi untuk mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Keduanya telah berstatus tersangka.

Agus Martowardojo memang disebut-sebut terkait kasus mega korupsi pengadaan e-KTP. Hal itu diungkap mantan anggota DPR Muhammad Nazaruddin seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa 18 Oktober 2016.

Menurut Nazaruddin, proyek KTP tidak akan bisa terealisasi tanpa persetujuan dari Agus Martowadjojo karena proyek tersebut adalah proyek multiyears.

Sekadar informasi, Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara menderita kerugian Rp2 triliun dari proyek senilai Rp6 triliun.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0408 seconds (0.1#10.140)