Hingga Oktober, DPR Telah Setujui 17 Rancangan Undang-undang
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 17 Rancangan Undang-undang (RUU) telah disetujui DPR hingga bulan Oktober ini. Belasan RUU itu merupakan bagian dari 50 RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Menurut Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas, 17 RUU itu merupakan kinerja legislasi DPR hingga akhir masa sidang I Tahun Sidang 2016-2017. "Itu termasuk delapan RUU kumulatif terbuka," ujar Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Ke-17 RUU yang disetujui itu antara lain Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (kumulatif terbuka), RUU Tentang Tabungan Perumahan Rakyat, RUU Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Kemudian, RUU tentang APBN tahun 2017 (kumulatif terbuka), RUU tentang Merek dan Indikasi Geografi, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia memaparkan ada tiga RUU yang selesai harmonisasi DPR, empat RUU dalam tahap harmonisasi dan 15 RUU dalam tahap penyusunan.
Ada 19 RUU yang masuk tahap pembicaraan tingkat I, terdiri atas 10 RUU usul DPR, tujuh RUU usul pemerintah, dan dua RUU usul DPD. "Kami harap kinerja DPR yang berkaitan dengan pembentukan UU bisa maksimal di kemudian hari meskipun pada masa awal periode DPR ada persoalan politis namun di tahun kedua kinerjanya lebih meningkat," papar politikus Partai Gerindra ini.
Dia menilai keterbukaan dalam pembahasan RUU semakin baik. Dia pun berharap pada masa depan produktivitas DPR dalam menghasilkan legislasi semakin lebih baik.
"Pencapaian kinerja legislasi tidak bisa dilakukan sendiri oleh DPR meskipun kami memiliki kekuasaan membuat UU namun harus dibahas bersama dengan pemerintah," katanya.
Menurut Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas, 17 RUU itu merupakan kinerja legislasi DPR hingga akhir masa sidang I Tahun Sidang 2016-2017. "Itu termasuk delapan RUU kumulatif terbuka," ujar Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Ke-17 RUU yang disetujui itu antara lain Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (kumulatif terbuka), RUU Tentang Tabungan Perumahan Rakyat, RUU Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Kemudian, RUU tentang APBN tahun 2017 (kumulatif terbuka), RUU tentang Merek dan Indikasi Geografi, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia memaparkan ada tiga RUU yang selesai harmonisasi DPR, empat RUU dalam tahap harmonisasi dan 15 RUU dalam tahap penyusunan.
Ada 19 RUU yang masuk tahap pembicaraan tingkat I, terdiri atas 10 RUU usul DPR, tujuh RUU usul pemerintah, dan dua RUU usul DPD. "Kami harap kinerja DPR yang berkaitan dengan pembentukan UU bisa maksimal di kemudian hari meskipun pada masa awal periode DPR ada persoalan politis namun di tahun kedua kinerjanya lebih meningkat," papar politikus Partai Gerindra ini.
Dia menilai keterbukaan dalam pembahasan RUU semakin baik. Dia pun berharap pada masa depan produktivitas DPR dalam menghasilkan legislasi semakin lebih baik.
"Pencapaian kinerja legislasi tidak bisa dilakukan sendiri oleh DPR meskipun kami memiliki kekuasaan membuat UU namun harus dibahas bersama dengan pemerintah," katanya.
(dam)