1.934 Warga Keturunan Mindanao Akhirnya Sah Jadi WNI

Rabu, 26 Oktober 2016 - 18:23 WIB
1.934 Warga Keturunan...
1.934 Warga Keturunan Mindanao Akhirnya Sah Jadi WNI
A A A
JAKARTA - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Davao City bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Kementerian Luar Negeri (Kemlu), bekerja sama dengan Biro Imigrasi Filipina dan UNHCR telah melaksanakan Misi Penegasan Status bagi Warga Keturunan Indonesia di Mindanao, yang dikenal sebagai Persons of Indonesian Descent (PIDs).

Misi yang terdiri dari 22 orang tersebut berhasil menelaah sebanyak 2.348 berkas PIDs selama berada di Davao City pada pertengahan Oktober lalu.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.934 PIDs telah ditetapkan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Namun sejumlah 405 PIDs diperkirakan telah menjadi Warga Negara Filipina karena mereka ikut dalam Pemilu Filipina.

Dalam pembukaan kegiatan Misi, Konsul Jenderal Berlian Napitupulu menyampaikan, bahwa hak kewarganegaraan merupakan hak mendasar bagi setiap individu karena erat kaitannya dengan HAM.

"Tim harus bekerja secara maksimal dan disamping bekerja secara hukum agar juga bekerja dengan hati sehingga masalah status kewarganegaraan PIDs yang sudah lama pending dapat dituntaskan secepatnya," kata Berlian dalam siaran pers, di Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Menurut Berlian, masalah perlindungan hak Warga Negara Indonesia adalah prioritas utama dari delapan prioritas politik luar negeri Indonesia.

“Hal ini merupakan implementasi dari prinsip pertama Nawa Cita Presiden Joko Widodo yaitu kehadiran negara dalam perlindungan warga,” ucap Berlian.

Sementara Direktur Tata Negara, Tehna Bana Sitepu selaku ketua Tim Teknis menegaskan, bahwa tim bekerja guna menjamin hak dasar sebagaimana tercermin dalam salah satu asas yang diamanatkan dalam Undang-undang (UU).

UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yaitu Asas Perlindungan Maksimum di mana Pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap WNI dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.

Bagi mereka yang berdasarkan hasil registrasi serta dokumen yang dimiliki teridentifikasi sebagai WNI, namun berpotensi kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena satu dan lain hal.

Sehingga dapat menjadi tidak mempunyai kewarganegaraan (stateless), maka Pemerintah pusat Republik Indonesia perlu memberikan kebijakan (berdasarkan asas perlindungan maksimum UU RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.) dalam mengkonfirmasi status kewarganegaraan mereka.
(maf)
Berita Terkait
Potret 26 WNI Tiba di...
Potret 26 WNI Tiba di Indonesia Usai Dievakuasi dari Afghanistan
Budisatrio : Pemulangan...
Budisatrio : Pemulangan 9 WNI Bukti Nyata Efektivitas Diplomasi RI
Lebih dari 1.000 ABK...
Lebih dari 1.000 ABK WNI Dipulangkan dari Kolombia
216 WNI di Malaysia...
216 WNI di Malaysia Dipulangkan ke Tanah Air, Ini Sebabnya
Kemlu Pulangkan 500...
Kemlu Pulangkan 500 WNI dari Malaysia
Gelombang Kedua, 129...
Gelombang Kedua, 129 WNI Berhasil Dipulangkan dari Mesir
Berita Terkini
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved