KPK Tahan Siti Fadilah Terkait Kasus Alkes

Senin, 24 Oktober 2016 - 20:08 WIB
KPK Tahan Siti Fadilah Terkait Kasus Alkes
KPK Tahan Siti Fadilah Terkait Kasus Alkes
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Siti ditahan lantaran terjerat kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Siti Fadilah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Guna kepentingan penyidikan, tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Wanita Pondok Bambu," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2016).

Sedianya, hari ini, Siti Fadilah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka korupsi alkes buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005. Usai diperiksa, Siti yang berompi oranye tahanan KPK langsung digiring ke mobil tahanan.

Dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti Fadilah disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes I.

Pengadaan tersebut untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.

Jatah yang ia dapatkan berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,275 miliar. Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polri, dan akhirnya ditangani KPK.

Siti Fadilah dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15, Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6651 seconds (0.1#10.140)