JPPR Nilai RUU Pemilu Masih Jauh dari Harapan

Senin, 24 Oktober 2016 - 11:06 WIB
JPPR Nilai RUU Pemilu...
JPPR Nilai RUU Pemilu Masih Jauh dari Harapan
A A A
JAKARTA - ‎Materi legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) yang diserahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR dinilai masih jauh dari harapan dan sangat membutuhkan penyempurnaan.‎ Selain itu, penyerahan materi legislasi RUU Pemilu itu terlambat dari target awal.

"Ibarat memperbaiki rumah, renovasi yang dilakukan belum mendasarkan dari kerusakan yang ada," ujar ‎Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) ‎Masykurudin Hafidz dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews, Senin (24/10/2016).

Dia mencontohkan perihal sistem pemilu. Dalam sistem Pemilu yang diajukan, RUU menyebutkan Pemilu Legislatif (Pileg) dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas.

Yaitu menggunakan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik. Dia mengungkapkan, e‎lemen sistem pemilu lainnya dalam RUU tersebut menyebutkan, jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak 560 dibagi dalam 78 daerah pemilihan dengan alokasi 3-10 kursi.

Sedangkan metode konversi suara menggunakan sainte lague modifikasi dimana suara Parpol dibagi pembilang 1,4; 3; 5; 7 dan seterusnya. ‎"Ambang batas perwakilan sebesar 3,5% untuk DPR," katanya.

Perubahan paling signifikan terjadi pada metode pemberian suara dan penentuan calon terpilih. Meskipun terdapat daftar calon, tetapi pemilih mencoblos gambar atau nomor urut partai.

Perolehan siapa yang mendapatkan kursi berdasarkan berdasarkan nomor urut. Menurut dia, ‎ketentuan tersebut seperti menjadi jalan tengah antara proporsional terbuka terbanyak dengan proporsional tertutup nomor urut.

Akan tetapi, kata dia, jika diperhatikan lebih lanjut, sistem ini tak ubahnya proporsional tertutup nomor urut. Terbuka terbatas secara subtansial sesungguhnya tertutup. "Seakan-akan terbuka, padahal tertutup," paparnya.

Kemudian, ‎kedaulatan pemilih dibuat seakan-akan partisipatoris. Dia menjelaskan, jalan tengah yang diambil (terbuka terbatas) tetap membuat kehendak mayoritas pemilih terhalangi.

"Selain sesungguhnya tertutup, pilihan sistem pemilu terbuka terbatas juga tidak menjawab persoalan yang selama ini kita alami," bebernya.

Dia berpendapat, masalah mendasar dalam sistem proporsional terbuka suara terbanyak yang menyebabkan partai politik lemah dan meningkatkan politik transaksional jawabannya bukan dengan mengubah sistem, tetapi dengan penegakan hukum yang kuat, efektif dan berwibawa serta prosedur pencalonan yang lebih baik.

Dengan tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka suara terbanyak, mewujudkan sistem penegakan hukum yang kuat serta mengatur proses pencalonan untuk membangun soliditas kepartaian maka harapan publik untuk mendapatkan proses pemilu yang lebih adil dan berkualitas semakin terwujud.

"Ketentuan sistem Pemilu ini harus benar-benar menjadi perhatian DPR, selain untuk perbaikan pemilu mendatang juga terkait nasib partai politik itu sendiri," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Ditahan...
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink, PB PMII: Cetak Sejarah
PWNU Jateng dan Konjen...
PWNU Jateng dan Konjen Tiongkok Jalin Kerja Sama Pendidikan, Gus Rozin Ikuti Jejak Gus Dur
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Smartwatch AI, Kala...
Smartwatch AI, Kala Algoritma Mulai Membentuk Cara Kita Menilai Diri
Ditahan di Rutan KPK,...
Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah: Alat Bukti Masih Didalami, Belum Cukup Dilakukan Penahanan
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Infografis
Nilai Transaksi Janggal...
Nilai Transaksi Janggal Rafael Alun Lebih dari Rp500 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved