KORAN SINDO Bantah Keterangan Saksi Kasus Lippo Group
A
A
A
JAKARTA - Berkaitan dengan sejumlah pemberitaan mengenai tuduhan keterlibatanKORAN SINDO dalam proyek pencitraan positif Lippo Group dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, dengan iniKORAN SINDOmembantah keras tuduhan tersebut.
KORAN SINDOtidak pernah terlibat, merencanakan, mengajukan, maupun menerima proposal proyek tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Utama Kobo Media Spirit Stefanus Slamet Wibowo dalam persidangan perkara suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (19/10).
Pemimpin Redaksi KORAN SINDO Pung Purwanto menegaskan bahwaKORAN SINDObekerja sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Standar itu pula yang diterapkan dalam pemberitaan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Lippo Group dan Nurhadi.
”KORAN SINDOselalu menjunjung tinggi nilai-nilai jurnalistik dalam setiap pemberitaan yang dihasilkan. Karena itu kami meyakini bahwa tuduhan dalam persidangan tersebut adalah nyata-nyata tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, “ kata Purwanto.
Berkaitan dengan pencatutan namaKORAN SINDO, Purwanto menuntut pihak yang telah menyebarkan informasi tersebut untuk memberikan klarifikasi, baik lisan maupun tertulis, dan menyampaikan permohonan maaf. Segala pengingkaran atas hal tersebut,KORAN SINDOakan mengambil langkah-langkah hukum.
KORAN SINDOtidak pernah terlibat, merencanakan, mengajukan, maupun menerima proposal proyek tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Utama Kobo Media Spirit Stefanus Slamet Wibowo dalam persidangan perkara suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (19/10).
Pemimpin Redaksi KORAN SINDO Pung Purwanto menegaskan bahwaKORAN SINDObekerja sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Standar itu pula yang diterapkan dalam pemberitaan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Lippo Group dan Nurhadi.
”KORAN SINDOselalu menjunjung tinggi nilai-nilai jurnalistik dalam setiap pemberitaan yang dihasilkan. Karena itu kami meyakini bahwa tuduhan dalam persidangan tersebut adalah nyata-nyata tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, “ kata Purwanto.
Berkaitan dengan pencatutan namaKORAN SINDO, Purwanto menuntut pihak yang telah menyebarkan informasi tersebut untuk memberikan klarifikasi, baik lisan maupun tertulis, dan menyampaikan permohonan maaf. Segala pengingkaran atas hal tersebut,KORAN SINDOakan mengambil langkah-langkah hukum.
(aww)