Resmi Dicegah, KPK Imbau Dirut PT OSMA Group Kooperatif

Selasa, 18 Oktober 2016 - 14:27 WIB
Resmi Dicegah, KPK Imbau Dirut PT OSMA Group Kooperatif
Resmi Dicegah, KPK Imbau Dirut PT OSMA Group Kooperatif
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengajukan surat permintaan cegah atas nama Dirut PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group, Hartoyo.

Pencegahan pergi ke luar negeri dilakukan lantaran KPK memerlukan keterangan Hartoyo terkait dugaan suap terhadap Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartanto.

"Cekal sudah mulai 16 (Oktober) kemarin. Pencekalan diajukan KPK sampai 6 bulan ke depan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).

Diakui Yuyuk, hingga kini belum ada perkembangan terkait kasus Hartoyo. Meski demikian, KPK mengimbau Hartoyo agar kooperatif dengan menyerahkan diri. "Sesuai dengan pimpinan bahwa kami ingin yang bersangkutan proaktif datang ke KPK," kata Yuyuk.

Kasus suap ini terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu 15 Oktober 2016 lalu di Kebumen. Dalam OTT itu, KPK menangkap Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dari PDIP dan Suhartono dari PAN.

Selain itu, KPK juga menangkap tiga orang lainnya, yaitu Sigit Widodo selaku PNS di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen, dan Adi Pandoyo selaku Sekda Kebumen serta Salim pekerja swasta di anak usaha PT OSMA Group di Kebumen.

Suap diduga diberikan Hartoyo kepada sejumlah pihak agar perusahaannya lolos dalam tender proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Kebumen senilai Rp4,8 miliar. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Yudhy dan Sigit sebagai tersangka. Sementara empat orang lainnya hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

Atas perbuatannya, Yudhy dan Sigit dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3611 seconds (0.1#10.140)