Resmi Dicegah, KPK Imbau Dirut PT OSMA Group Kooperatif

Selasa, 18 Oktober 2016 - 14:27 WIB
Resmi Dicegah, KPK Imbau...
Resmi Dicegah, KPK Imbau Dirut PT OSMA Group Kooperatif
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengajukan surat permintaan cegah atas nama Dirut PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group, Hartoyo.

Pencegahan pergi ke luar negeri dilakukan lantaran KPK memerlukan keterangan Hartoyo terkait dugaan suap terhadap Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartanto.

"Cekal sudah mulai 16 (Oktober) kemarin. Pencekalan diajukan KPK sampai 6 bulan ke depan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).

Diakui Yuyuk, hingga kini belum ada perkembangan terkait kasus Hartoyo. Meski demikian, KPK mengimbau Hartoyo agar kooperatif dengan menyerahkan diri. "Sesuai dengan pimpinan bahwa kami ingin yang bersangkutan proaktif datang ke KPK," kata Yuyuk.

Kasus suap ini terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu 15 Oktober 2016 lalu di Kebumen. Dalam OTT itu, KPK menangkap Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dari PDIP dan Suhartono dari PAN.

Selain itu, KPK juga menangkap tiga orang lainnya, yaitu Sigit Widodo selaku PNS di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen, dan Adi Pandoyo selaku Sekda Kebumen serta Salim pekerja swasta di anak usaha PT OSMA Group di Kebumen.

Suap diduga diberikan Hartoyo kepada sejumlah pihak agar perusahaannya lolos dalam tender proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Kebumen senilai Rp4,8 miliar. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Yudhy dan Sigit sebagai tersangka. Sementara empat orang lainnya hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

Atas perbuatannya, Yudhy dan Sigit dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Senjakala Pemberantasan...
Senjakala Pemberantasan Korupsi jika Kejaksaan Dilarang Usut Korupsi
Berita Terkini
Isu TNI Masuk Kampus...
Isu TNI Masuk Kampus Hanya Gorengan, Akademisi Unindra Ajak Lawan Narasi Pecah Belah Bangsa
26 menit yang lalu
Sekjen Perindo Hadiri...
Sekjen Perindo Hadiri Pengukuhan Pengurus DPP Hanura
31 menit yang lalu
Mantan Gubernur Lemhannas:...
Mantan Gubernur Lemhannas: Usulan Pergantian Wapres Gibran Menarik dan Harus Dikaji
37 menit yang lalu
Menteri UMKM Maman Abdurrahman...
Menteri UMKM Maman Abdurrahman Resmi Terpilih Jadi Ketua IKA Trisakti 2025-2029
53 menit yang lalu
Penutupan Program Remaja...
Penutupan Program Remaja Bernegara, Surya Paloh: Saya Titipkan Bangsa Ini
56 menit yang lalu
Sri Gusni Perindo Ingatkan...
Sri Gusni Perindo Ingatkan Perempuan di Dunia Politik Bukan Sekadar Pelengkap
1 jam yang lalu
Infografis
Israel Resmi Menyerah!...
Israel Resmi Menyerah! Segera Tarik Pasukan dari Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved