Resmi Dicegah, KPK Imbau Dirut PT OSMA Group Kooperatif

Selasa, 18 Oktober 2016 - 14:27 WIB
Resmi Dicegah, KPK Imbau...
Resmi Dicegah, KPK Imbau Dirut PT OSMA Group Kooperatif
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengajukan surat permintaan cegah atas nama Dirut PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group, Hartoyo.

Pencegahan pergi ke luar negeri dilakukan lantaran KPK memerlukan keterangan Hartoyo terkait dugaan suap terhadap Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartanto.

"Cekal sudah mulai 16 (Oktober) kemarin. Pencekalan diajukan KPK sampai 6 bulan ke depan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).

Diakui Yuyuk, hingga kini belum ada perkembangan terkait kasus Hartoyo. Meski demikian, KPK mengimbau Hartoyo agar kooperatif dengan menyerahkan diri. "Sesuai dengan pimpinan bahwa kami ingin yang bersangkutan proaktif datang ke KPK," kata Yuyuk.

Kasus suap ini terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu 15 Oktober 2016 lalu di Kebumen. Dalam OTT itu, KPK menangkap Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dari PDIP dan Suhartono dari PAN.

Selain itu, KPK juga menangkap tiga orang lainnya, yaitu Sigit Widodo selaku PNS di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen, dan Adi Pandoyo selaku Sekda Kebumen serta Salim pekerja swasta di anak usaha PT OSMA Group di Kebumen.

Suap diduga diberikan Hartoyo kepada sejumlah pihak agar perusahaannya lolos dalam tender proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Kebumen senilai Rp4,8 miliar. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Yudhy dan Sigit sebagai tersangka. Sementara empat orang lainnya hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

Atas perbuatannya, Yudhy dan Sigit dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved