Komentar Mendagri Soal OTT Pejabat Daerah Kebumen
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto dan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo. Banyak kalangan menilai, aksi tangkap tangan terhadap pejabat daerah karena fungsi pengawasan kurang maksimal.
Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai pengawasan sejauh ini sudah maksimal. Namun, insiden OTT berpulang kepada mental para pejabatnya.
"Ya sudah kami mau apa lagi. Ya proses hukum harus diikuti," ujar Tjahjo saat dihubungi wartawan, Senin (17/10/2016).
Ia mengatakan, seharusnya pejabat daerah baik pejabat eksekutif maupun legislatif mengetahui areal-areal yang menjadi rawan korupsi, termasuk saat berhadapan dengan pihak swasta. Sehingga, sejak awal para pejabat tersebut paham akan konsekuensinya.
"Pengawasan seketat apapun kalau sudah ada niat main mata mau pungli mau korupsi anggaran diamanapun siapapun pasti bisa, kalau ketangkap ya itu risiko yang diambil," jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka sebagai penerima suap yaitu Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo selaku pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen. Sementara itu, pemberi suap belum diungkap oleh KPK.
Uang suap sebesar Rp70 juta dari commitment fee Rp750 juta berhasil disita KPK. Uang suap diberikan untuk memuluskan langkah pemberi suap mendapatkan proyek senilai Rp4,8 miliar di Dinas Pendidikan Pemkab Kebumen.
Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai pengawasan sejauh ini sudah maksimal. Namun, insiden OTT berpulang kepada mental para pejabatnya.
"Ya sudah kami mau apa lagi. Ya proses hukum harus diikuti," ujar Tjahjo saat dihubungi wartawan, Senin (17/10/2016).
Ia mengatakan, seharusnya pejabat daerah baik pejabat eksekutif maupun legislatif mengetahui areal-areal yang menjadi rawan korupsi, termasuk saat berhadapan dengan pihak swasta. Sehingga, sejak awal para pejabat tersebut paham akan konsekuensinya.
"Pengawasan seketat apapun kalau sudah ada niat main mata mau pungli mau korupsi anggaran diamanapun siapapun pasti bisa, kalau ketangkap ya itu risiko yang diambil," jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka sebagai penerima suap yaitu Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo selaku pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen. Sementara itu, pemberi suap belum diungkap oleh KPK.
Uang suap sebesar Rp70 juta dari commitment fee Rp750 juta berhasil disita KPK. Uang suap diberikan untuk memuluskan langkah pemberi suap mendapatkan proyek senilai Rp4,8 miliar di Dinas Pendidikan Pemkab Kebumen.
(kri)