KPK Panggil Enam Saksi Usut Kasus Bupati Banyuasin

Kamis, 13 Oktober 2016 - 14:50 WIB
KPK Panggil Enam Saksi...
KPK Panggil Enam Saksi Usut Kasus Bupati Banyuasin
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat berkas perkara kasus dugaan suap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian (YAF) yang sudah berstatus sebagai tersangka.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, hari ini penyidik memeriksa enam orang saksi untuk tersangka YAF.

Ke enam orang tersebut di antaranya yakni, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha, Ria Apriani. Lima orang pihak swasta yaitu Edwin Valentino, Ong Hang Ming, Winston Rio Humardhany, Andre Aldrian Mahira dan seorang karyawan swasta bernama Kirman.

"Ke enam orang saksi akan dimintai keterangan untuk tersangka YAF," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Dalam perkara suap ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Keenamnya yakni, Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, pengusaha Zulfikar Muharrami.

Kasubag Rumah Tangga Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Rustami, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman.

Kemudian Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo dan seseorang bernama Kirman.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0975 seconds (0.1#10.140)