Istana Sebut Dokumen Laporan Kasus Munir Pernah Diterima SBY

Rabu, 12 Oktober 2016 - 19:02 WIB
Istana Sebut Dokumen...
Istana Sebut Dokumen Laporan Kasus Munir Pernah Diterima SBY
A A A
JAKARTA - Sekretariat Negara (Setneg) mengaku tak tidak bisa mengumumkan laporan penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) terkait kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir. Sebab, Setneg saat ini tidak memiliki dan menguasai dokumen tersebut.

Hal ini sekaligus meluruskan pemberitaan yang menyatakan bahwa putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memerintahkan kepada Setneg untuk mengumumkan dokumen TPF itu.

Menurut Staf Khusus Mensesneg Alexander Lay, pihaknya tidak memiliki dan menguasai dokumen yang dimaksud. Sehingga tak ada 'kewajiban' untuk mengumumkan hal tersebut.

‎"Itu dibuktikan oleh Setneg dengan menghadirkan daftar surat masuk di 2005 dan memang enggak ada dokumen laporan TPF," ‎ujar Alexander di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Menurut pria yang akrab disapa Alex, tak dimiliki dan dikuasainya dokumen tersebut juga pernah disampaikan oleh Mensesneg sebelumnya, yakni Yusril Ihza Mahendra dan Sudi Silalahi. Sehingga dokumen tersebut tak pernah diarsipkan oleh Setneg.

"Jadi Pak Sudi juga mengatakan demikian bahwa yang menerima Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) sejumlah eksemplar dan Setneg-Seskab tidak memegang arsipnya‎," ungkapnya.

Dia menambahkan, tidak diterima atau dikuasainya dokumen itu juga disebutkannya sudah terungkap dalam fakta persidangan. "Kami minta teman-teman baca kembali amar ptuusan itu. Bila perlu dengar lagi amar putusan KIP membacakan amar putusan itu," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6823 seconds (0.1#10.140)