Polri Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Pungli di Kemenhub

Rabu, 12 Oktober 2016 - 17:38 WIB
Polri Tetapkan Tiga...
Polri Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Pungli di Kemenhub
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Mabes Polri dan Polda Metro Jaya telah melakukan operasi pemberantasan pungli (OPP) di kementerian yang dipimpin Budi Karya Sumadi ini pada Selasa 11 Oktober 2016. Dalam operasi tersebut Polri berhasil mengamankan enam orang yang diduga melakukan praktek pungli.

Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya Polri berhasil menetapkan tiga tersangka terkait OPP di Kemenhub yang merugikan hingga miliaran rupiah.

"Kan sudah diamankan dan diperiksa satu kali 24 jam itu ada enam orang. Tiga dari unsur petugas sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Ketiga tersangka itu adalah Kasi bidang Registrasi Kapal dan menerbitkan surat izin laut berinisial MS, Kasi Perizinan berinisial AR dan Ahli Ukur pengukuran berinisial ES.

"Mereka yang berasal dari petugas bidang perizinan di jajaran Kementerian Perhubungan. Baik mereka yang bertugas di Lantai 6 maupun Lantai 12," kata Boy.

Lanjut Boy, ketiganya akan segera dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk memudahkan penyelidikan. Sementara, untuk tiga orang lainnya masih berstatus saksi. Ketiganya berasal dari agen pelayanan yang tengah melakukan pengurusan dokumen-dokumen yang dibutuhkan jajaran Kemenhub.

"Kebetulan ini berkaitan dengan dokumen bidang kelautan. Yang berkaitan dengan kapal-kapal yang membutuhkan semacam dokumen perizinan yang diatur dalam jajaran Kemenhub," tambah Boy.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0859 seconds (0.1#10.140)