DPR Setujui Rekomendasi KPI ke Kemenkominfo Soal Izin Siar 10 TV
A
A
A
JAKARTA - Rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tentang izin perpanjangan penyiaran sepuluh televisi (tv) swasta akhirnya disetujui Komisi I DPR.
Sepuluh stasiun televisi swasta itu, yakni RCTI, SCTV, ANTV, MNC TV, Trans TV, Trans7, Indosiar, Global TV, TV One, dan Metro TV.
Izin siaran mereka akan habis pada pertengahan Oktober dan Desember 2016. Kendati demikian, Komisi I DPR memberikan empat catatan sebagaimana kesimpulan rapat bersama KPI dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Pertama, Komisi I DPR RI menilai rekomendasi kelayakan yang dikeluarkan KPI Pusat terhadap sepuluh Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) akan berakhir tahun 2016, tidak cukup didukung oleh data yang kuat dan konsisten, serta menggunakan parameter penilaian yang belum sepenuhnya obyektif.
"Dan belum secara optimal memperhatikan masukan dari masyarakat," ujar Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafid membacakan kesimpulan di ruang rapat komisi I, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Kedua, DPR meminta proses perpanjangan IPP terhadap sepuluh LPS agar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, Komisi I DPR juga mendesak pemerintah bersama KPI Pusat untuk mempersiapkan sistem evaluasi dan penilaian tahunan yang disertai pendokumentasiannya dan melaporkan kepada Komisi I DPR RI.
Keempat, komisi I DPR mendesak KPI Pusat memperbaiki surat komitmen sepuluh LPS untuk ditandatangani oleh Komisaris Utama bersama Direktur Utama atau Presiden Direktur.
Sejumlah catatan yang disepakati setelah melalui sembilan kali rapat pembahasan itu pun diminta untuk dijadikan otokritik bagi pemerintah, KPI bahkan LPS sendiri untuk memperbaiki kualitas lembaga penyiaran.
"Agar menjadi otokritik baik untuk LPS, pemerintah maupun KPI sendiri untuk perbaikan penyiaran," pungkasnya. Menkominfo Rudiantara pun berjanji bakal menindaklanjuti rekomendasi KPI beserta empat poin catatan yang diberikan Komisi I DPR.
Dia pun berjanji sudah mengeluarkan keputusan soal IPP sepuluh stasiun televisi swasta itu sebelum 16 Oktober 2016. "Pasti ada keputusan kok sebelum 16 oktober," kata Rudiantara.
Sementara itu, Ketua KPI Yuliandre Darwis berharap Menkominfo Rudiantara segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan yakni 16 Oktober 2016.
Sebab, siaran di sepuluh televisi swasta itu menjadi ilegal karena tak memiliki izin jika tidak ditindaklanjuti dalam waktu dekat. "Mudah-mudahan bisa segera ditindaklanjuti Pak Menteri. Karena 16 Oktober itu jatuh di hari Minggu maka 14 Oktober harus sudah ada izin, kalau tidak akan ilegal," ujar Yuliandre.
Sepuluh stasiun televisi swasta itu, yakni RCTI, SCTV, ANTV, MNC TV, Trans TV, Trans7, Indosiar, Global TV, TV One, dan Metro TV.
Izin siaran mereka akan habis pada pertengahan Oktober dan Desember 2016. Kendati demikian, Komisi I DPR memberikan empat catatan sebagaimana kesimpulan rapat bersama KPI dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Pertama, Komisi I DPR RI menilai rekomendasi kelayakan yang dikeluarkan KPI Pusat terhadap sepuluh Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) akan berakhir tahun 2016, tidak cukup didukung oleh data yang kuat dan konsisten, serta menggunakan parameter penilaian yang belum sepenuhnya obyektif.
"Dan belum secara optimal memperhatikan masukan dari masyarakat," ujar Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafid membacakan kesimpulan di ruang rapat komisi I, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Kedua, DPR meminta proses perpanjangan IPP terhadap sepuluh LPS agar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, Komisi I DPR juga mendesak pemerintah bersama KPI Pusat untuk mempersiapkan sistem evaluasi dan penilaian tahunan yang disertai pendokumentasiannya dan melaporkan kepada Komisi I DPR RI.
Keempat, komisi I DPR mendesak KPI Pusat memperbaiki surat komitmen sepuluh LPS untuk ditandatangani oleh Komisaris Utama bersama Direktur Utama atau Presiden Direktur.
Sejumlah catatan yang disepakati setelah melalui sembilan kali rapat pembahasan itu pun diminta untuk dijadikan otokritik bagi pemerintah, KPI bahkan LPS sendiri untuk memperbaiki kualitas lembaga penyiaran.
"Agar menjadi otokritik baik untuk LPS, pemerintah maupun KPI sendiri untuk perbaikan penyiaran," pungkasnya. Menkominfo Rudiantara pun berjanji bakal menindaklanjuti rekomendasi KPI beserta empat poin catatan yang diberikan Komisi I DPR.
Dia pun berjanji sudah mengeluarkan keputusan soal IPP sepuluh stasiun televisi swasta itu sebelum 16 Oktober 2016. "Pasti ada keputusan kok sebelum 16 oktober," kata Rudiantara.
Sementara itu, Ketua KPI Yuliandre Darwis berharap Menkominfo Rudiantara segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan yakni 16 Oktober 2016.
Sebab, siaran di sepuluh televisi swasta itu menjadi ilegal karena tak memiliki izin jika tidak ditindaklanjuti dalam waktu dekat. "Mudah-mudahan bisa segera ditindaklanjuti Pak Menteri. Karena 16 Oktober itu jatuh di hari Minggu maka 14 Oktober harus sudah ada izin, kalau tidak akan ilegal," ujar Yuliandre.
(maf)