Kuasa Hukum: Pencopotan Irman Gusman Dipaksakan
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Irman Gusman, Tommy S Bhail menilai pencopotan kliennya dari jabatannya dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkesan terburu-buru dan sarat muatan politik.
Tommy mengaku heran terhadap sikap para anggota DPD tidak menunggu hasil proses sidang praperadilan yang diajukan oleh Irman.
Atas dasar tersebut pihaknya telah melayangkan surat permintaan penghentian proses pemberhentian atau pergantian Irman sebagai Ketua DPD yang ditujukan kepada pimpinan DPD pada Kamis 6 Oktober 2016 lalu yang ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA).
“MA hanya mengetahui saja, ya seharusnya pencopotan Irman Gusman menunggu hasil sidang praperadilan. Ada pihak-pihak di DPD seperti memaksakan proses pergantian pemberhentian super kebut,” kata Tommy kepada Tim MNC Media, Senin 10/10/2016.
Tommy menjelaskan posisi Irman sebagai Ketua DPD telah lama digoyang oleh pihak-pihak lain lewat revisi Tata Tertib DPD dengan memangkas jabatan pimpinan DPD dari lima tahun menjadi 2,5 tahun.
“Langsung tidak langsung kental sekali nuansa politiknya ada yang bermain politik di sini, ini kan proses hukum, maunya dihormati dulu, saya mengaitkan kejadian beberapa bulan sebelum ini gonjang-ganjing masa jabatan ketua DPD,” ujarnya.
Pernyataan serupa juga diungkapkan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi. Menurut dia, pemberhentian Irman dari jabatannya sebagai ketua DPD dia anggap terlalu terburu-buru. (Baca juga: Pemberhentian Irman Gusman dari Jabatan Ketua DPD Dipertanyakan)
Dia menilai ada pihak lain yang ingin menjatuhkan Irman Gusman dari kursi ketua DPD. “Saya melihat ini agak tergesa-gesa di DPD, sehingga menimbulkan pertanyaan kepada publik. Jangan jangan Irman Gusman ini hanya sebagai target operasi kelompok tertentu untuk mengambil alih kursi kepemimpinannya,” katanya.
Tommy mengaku heran terhadap sikap para anggota DPD tidak menunggu hasil proses sidang praperadilan yang diajukan oleh Irman.
Atas dasar tersebut pihaknya telah melayangkan surat permintaan penghentian proses pemberhentian atau pergantian Irman sebagai Ketua DPD yang ditujukan kepada pimpinan DPD pada Kamis 6 Oktober 2016 lalu yang ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA).
“MA hanya mengetahui saja, ya seharusnya pencopotan Irman Gusman menunggu hasil sidang praperadilan. Ada pihak-pihak di DPD seperti memaksakan proses pergantian pemberhentian super kebut,” kata Tommy kepada Tim MNC Media, Senin 10/10/2016.
Tommy menjelaskan posisi Irman sebagai Ketua DPD telah lama digoyang oleh pihak-pihak lain lewat revisi Tata Tertib DPD dengan memangkas jabatan pimpinan DPD dari lima tahun menjadi 2,5 tahun.
“Langsung tidak langsung kental sekali nuansa politiknya ada yang bermain politik di sini, ini kan proses hukum, maunya dihormati dulu, saya mengaitkan kejadian beberapa bulan sebelum ini gonjang-ganjing masa jabatan ketua DPD,” ujarnya.
Pernyataan serupa juga diungkapkan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi. Menurut dia, pemberhentian Irman dari jabatannya sebagai ketua DPD dia anggap terlalu terburu-buru. (Baca juga: Pemberhentian Irman Gusman dari Jabatan Ketua DPD Dipertanyakan)
Dia menilai ada pihak lain yang ingin menjatuhkan Irman Gusman dari kursi ketua DPD. “Saya melihat ini agak tergesa-gesa di DPD, sehingga menimbulkan pertanyaan kepada publik. Jangan jangan Irman Gusman ini hanya sebagai target operasi kelompok tertentu untuk mengambil alih kursi kepemimpinannya,” katanya.
(dam)