PDIP Nilai Usulan Presiden Harus 'Orang Indonesia Asli' Diskriminatif

Minggu, 09 Oktober 2016 - 16:31 WIB
PDIP Nilai Usulan Presiden...
PDIP Nilai Usulan Presiden Harus 'Orang Indonesia Asli' Diskriminatif
A A A
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) MPR Achmad Basarah menilai usul Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menginginkan syarat seorang calon presiden adalah warga negara Indonesia (WNI) asli terkesan ahistoris dan diskriminatif.

Hal itu diungkapkan Basarah menanggapi usulan PPP yang ingin mengubah ketentuan Pasal 6 ayat 1 UUD 1945. Seperti diketahui, hasil Musyawarah Kerja Nasional I PPP
mengusulkan penambahan kata "asli" dalam Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 sehingga berbunyi calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia asli sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraa lain.

Basarah menilai usulan PPP ahistoris karena sejatinya Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 sebelum perubahan (naskah asli) yang menyebutkan Presiden Indonesia ialah orang Indonesia asli juga tidak pernah dimaksudkan untuk membedakan hanya warga negara Indonesia pribumi yang dapat menjadi presiden dan warga negara Indonesia nonpribumi (peranakan) dibatasi tidak dapat menjadi calon presiden.

Secara original intens (maksud asli pembentuk), kata Basarah, kehadiran Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 naskah asli (sebelum perubahan) pada waktu itu dilatarbelakangi persiapan kemerdekaan Indonesia masih berada di bawah bayang-bayang kekuasaan Jepang.

"Untuk menghindar dari kemungkinan dicalonkannya seorang Jepang menjadi Presiden Indonesia yang masih baru, maka frasa Indonesia asli dicantumkan. Dengan kata lain makna Indonesia asli adalah bukan orang asing atau lebih khususnya dalam konteks waktu itu adalah bukan orang Jepang," ujar Basarah dalam acara seminar nasional tentang amendemen UUD di Jember Jawa Timur, Sabtu 8 Oktober 2016.

Dengan demikian, kata Basarah, makna Presiden ialah orang Indonesia asli waktu itu bukan dimaksudkan membuat perbedaan pribumi atau nonpribumi melainkan orang Indonesia atau orang asing.

Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 kemudian dilakukan perubahan saat dilakukan perubahan UUD 1945 pada tahun 1999-2002. Landasannya karena dalam perkembangannya Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 ternyata rawan menimbulkan multitafsir yaitu Indonesia asli oleh sebagian pihak dimaknai pribumi dan nonpribumi.

"Untuk itulah dilakukanlah perubahan Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 dengan rumusan yang lebih menjamin kepastian dan tidak menimbulkan multitafsir, yaitu calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri'.

Dengan demikian, kata Basarah, semangat Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 sebelum dan setelah perubahan sebenarnya sama saja. Yang beda adalah cara penormaannya saja.

Oleh karena itu, sambung dia, usulan untuk memasukkan kembali kalimat presiden ialah orang Indonesia asli yang dimaknai sempit pribumi dan nonpribumi selain ahistoris juga bersifat diskriminatif karena membedakan hak menduduki jabatan publik karena keturunan.

Menurut dia, jika Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 sebelum perubahan dihidupkan kembali dan frasa orang Indonesia asli dimaknai sebagai pribumi maka warga negara Indonesia keturunan Arab, Cina dan lain sebagainya tidak dapat menjadi Presiden Indonesia.

Padahal, dalam sejarahnya bahwa dalam sidang BPUPKI yang membicarakan Pancasila sebagai dasar negara pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945 sudah terdapat anggota BPUPKI dari unsur keturunan Tionghoa sebanyak 4 orang, yakni Liem Koen Hian, Tan Eng Hoa, Oei Tiang Tjoei, dan Oei Tjong Hauw. Serta satu orang keturunan Arab yaitu AR Baswedan.

"Kalau kemudian mengikuti usulan PPP, hal itu berarti tokoh-tokoh seperti Anis Baswedan, Alwi Shihab, Kwik Kian Gie, Jaya Suprana dan lain-lain tidak dapat menjadi Presiden Indonesia," ungkap Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Bidang Pemerintahan ini.
(dam)
Berita Terkait
Jadi Partai Modern,...
Jadi Partai Modern, PDIP Dinilai Tak Tinggalkan Elan Kerakyatan
Aturan Keluarga Satu...
Aturan Keluarga Satu Partai Dinilai Beri Dampak Positif bagi PDIP
PDIP Akan Ekspose Prestasi...
PDIP Akan Ekspose Prestasi Kepemimpinan 3 Pilar Partai ke Publik
Romo Benny Sebut PDIP...
Romo Benny Sebut PDIP Partai Modern yang Kekuatannya pada Struktur Organisasi
PDIP Gelar Banteng Ride...
PDIP Gelar Banteng Ride and Night Run, 500 Orang Daftar
PDIP Akan Serap Aspirasi...
PDIP Akan Serap Aspirasi Rakyat Sebelum Bertemu Parpol Lain
Berita Terkini
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved