Mangasi Situmeang Sebut Mantan Kajati Kalbar Berbuat Zalim

Kamis, 06 Oktober 2016 - 23:27 WIB
Mangasi Situmeang Sebut...
Mangasi Situmeang Sebut Mantan Kajati Kalbar Berbuat Zalim
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak Mangasi Situmeang kembali digelar di PTUN Jakarta. Mangasi Situmeang merasa dizalimi oleh mantan atasannya yakni, eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat Godang Riadi Siregar.

Sidang yang molor dari pukul 13.00 hingga 17.00 WIB itu mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Saksi yang hadir yakni mantan Kajati Kalimantan Barat Godang Riadi Siregar. Sementara saksi ahli ialah Suryawan Kepala Subdit Pengawasan Pengendalian Bidang Kode Etik Disiplin Pemberhentian dan Pensiunan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Ini kan lucu masa tadi dia (Godang) bilang laporan itu cuma katanya dengar dari suara-suara. Katanya dia mengerti hukum masak tidak melakukan verifikasi," ujar Mangasi usai sidang, Kamis (6/10/2016).

Sebagai seorang Kepala Kejati Kalbar, lanjut Mangasi, mestinya Godang melakukan fungsi pengawasan melekat dan fungsional terhadap anak buahnya.

"Jadi dia ini lempar tanggung jawab. Namanya cuci tangan kan. Tadi saja diawal sidang dia bilang sebenarnya tidak mau hadir. Tapi karena tugas dia mau hadir. Bukan kah memang harusnya dia hadir, kan dia harus mempertanggungjawabkan laporannya," tegasnya.

Mangasi mengaku merasa dizalimi oleh mantan atasannya itu. Pasalnya hingga saat ini Managsi tidak tahu alasan pasti mengapa dirinya dipindahkan jabatan.

"Situmeang mengalami dua kedzaliman. Pertama dipindahkan tanpa alasan yang jelas. Kedua dihukum hanya karena laporan Kejati" ucapnya.

"Apakah pantas atasan seperti itu? Makanya saya uji kejujurannya. Dia bilang saya tidak berprestasi. Kalau memang berdasarkan bukti fotokopi, tersangka bisa melakulan praperadilan. Dia sebagai Kajati kemana? apa tugasnya?" kesalnya.

Sekira pukul 20.30 Ketua Majelis Elizabeth Tobing menanyakan kepada tergugat dan penggugat kapan sidang akan dilaksanakan kembali. Setelah mereka berunding, sidang pun ditutup.

"Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 13 Oktober 2016 pukul 13.00 WIB. Agenda mendengarkan keterangan dari saksi pihak penggugat dan ahli dari pihak tergugat," ucap Elizabeth.
(whb)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Berita Terkini
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Infografis
Profil Djamari Chaniago,...
Profil Djamari Chaniago, Mantan Pangkostrad yang Dilantik Jadi Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved