Mangasi Situmeang Sebut Mantan Kajati Kalbar Berbuat Zalim

Kamis, 06 Oktober 2016 - 23:27 WIB
Mangasi Situmeang Sebut...
Mangasi Situmeang Sebut Mantan Kajati Kalbar Berbuat Zalim
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak Mangasi Situmeang kembali digelar di PTUN Jakarta. Mangasi Situmeang merasa dizalimi oleh mantan atasannya yakni, eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat Godang Riadi Siregar.

Sidang yang molor dari pukul 13.00 hingga 17.00 WIB itu mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Saksi yang hadir yakni mantan Kajati Kalimantan Barat Godang Riadi Siregar. Sementara saksi ahli ialah Suryawan Kepala Subdit Pengawasan Pengendalian Bidang Kode Etik Disiplin Pemberhentian dan Pensiunan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Ini kan lucu masa tadi dia (Godang) bilang laporan itu cuma katanya dengar dari suara-suara. Katanya dia mengerti hukum masak tidak melakukan verifikasi," ujar Mangasi usai sidang, Kamis (6/10/2016).

Sebagai seorang Kepala Kejati Kalbar, lanjut Mangasi, mestinya Godang melakukan fungsi pengawasan melekat dan fungsional terhadap anak buahnya.

"Jadi dia ini lempar tanggung jawab. Namanya cuci tangan kan. Tadi saja diawal sidang dia bilang sebenarnya tidak mau hadir. Tapi karena tugas dia mau hadir. Bukan kah memang harusnya dia hadir, kan dia harus mempertanggungjawabkan laporannya," tegasnya.

Mangasi mengaku merasa dizalimi oleh mantan atasannya itu. Pasalnya hingga saat ini Managsi tidak tahu alasan pasti mengapa dirinya dipindahkan jabatan.

"Situmeang mengalami dua kedzaliman. Pertama dipindahkan tanpa alasan yang jelas. Kedua dihukum hanya karena laporan Kejati" ucapnya.

"Apakah pantas atasan seperti itu? Makanya saya uji kejujurannya. Dia bilang saya tidak berprestasi. Kalau memang berdasarkan bukti fotokopi, tersangka bisa melakulan praperadilan. Dia sebagai Kajati kemana? apa tugasnya?" kesalnya.

Sekira pukul 20.30 Ketua Majelis Elizabeth Tobing menanyakan kepada tergugat dan penggugat kapan sidang akan dilaksanakan kembali. Setelah mereka berunding, sidang pun ditutup.

"Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 13 Oktober 2016 pukul 13.00 WIB. Agenda mendengarkan keterangan dari saksi pihak penggugat dan ahli dari pihak tergugat," ucap Elizabeth.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1243 seconds (0.1#10.140)