Nurhadi Bantah Minta Rp3 M untuk Turnamen Tenis
A
A
A
JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari sembilan jam, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi menyatakan pemanggilannya terkait klarifikasi kepada pihak KPK.
"Ya tadi itu klarifikasi saja, ya itu saja," kata Nurhadi saat keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016).
Saat ditanyakan klarifikasi apa saja yang ditanyakan oleh penyidik KPK, Nurhadi enggan menjabarkan.
"Iya, semuanya, semua ya semua," kata Nurhadi sambil berjalan menuju mobilnya.
Nama Nurhadi kembali disebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia masuk dalam dakwaan kasus dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Dalam dakwaan Edy, Nurhadi disebut pernah meminta uang Rp3 miliar kepada eks Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro, diduga untuk menggelar turnamen tenis.
Uang sebanyak itu diminta Nurhadi untuk keperluan digelarnya turnamen tenis Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) memperebutkan Piala Ketua MA pada Agustus 2015 lalu.
Saat ditanyakan mengenai hal tersebut dia kembali tidak menjawab pertanyaan dari pada awak media. Dia hanya mengungkapkan bahwa fakta tersebut akan dijelaskan di persidangan.
"Nanti saya jelaskan di pengadilan itu. Tadi cuma klarifikasi saja ya saya bilang, kaitan yang tentang OTT saja," papar Nurhadi.
"Enggak enggak ada, bohong itu (masalah uang Rp3miliar)," tegasnya.
Saat dikonfirmasi kepada Pimpinan KPK, Laode M Syarif, dia membenarkan adanya pemanggilan Nurhadi ke KPK.
"Ya kalau dia dipanggil kemungkinannya kalau bukan sebagai saksi atau untuk pengembangan yang berhubungan kasus orang lain atau kasus dirinya sendiri," jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah kediaman Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 21 April 2016.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang sekitar Rp1,7 miliar terkait kasus dugaan suap penanganan permohonan pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Ya tadi itu klarifikasi saja, ya itu saja," kata Nurhadi saat keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016).
Saat ditanyakan klarifikasi apa saja yang ditanyakan oleh penyidik KPK, Nurhadi enggan menjabarkan.
"Iya, semuanya, semua ya semua," kata Nurhadi sambil berjalan menuju mobilnya.
Nama Nurhadi kembali disebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia masuk dalam dakwaan kasus dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Dalam dakwaan Edy, Nurhadi disebut pernah meminta uang Rp3 miliar kepada eks Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro, diduga untuk menggelar turnamen tenis.
Uang sebanyak itu diminta Nurhadi untuk keperluan digelarnya turnamen tenis Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) memperebutkan Piala Ketua MA pada Agustus 2015 lalu.
Saat ditanyakan mengenai hal tersebut dia kembali tidak menjawab pertanyaan dari pada awak media. Dia hanya mengungkapkan bahwa fakta tersebut akan dijelaskan di persidangan.
"Nanti saya jelaskan di pengadilan itu. Tadi cuma klarifikasi saja ya saya bilang, kaitan yang tentang OTT saja," papar Nurhadi.
"Enggak enggak ada, bohong itu (masalah uang Rp3miliar)," tegasnya.
Saat dikonfirmasi kepada Pimpinan KPK, Laode M Syarif, dia membenarkan adanya pemanggilan Nurhadi ke KPK.
"Ya kalau dia dipanggil kemungkinannya kalau bukan sebagai saksi atau untuk pengembangan yang berhubungan kasus orang lain atau kasus dirinya sendiri," jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah kediaman Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 21 April 2016.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang sekitar Rp1,7 miliar terkait kasus dugaan suap penanganan permohonan pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
(maf)