Parpol Baru Dilarang Nyapres, Begini Reaksi Partainya Rhoma Irama
A
A
A
JAKARTA - Partai Islam Damai Aman (Idaman) akan memberikan masukan ke DPR dan pemerintah saat pembahasan revisi Undang-undang Pemilu.
Partai politik (parpol) yang digagas dan dipimpin oleh raja dangdut Rhoma Irama itu tidak setuju terhadap salah satu poin dalam draf revisi undang-undang tersebut.
Salah satu poin yang ditolak Partai Idaman adalah yang menyebutkan hasil Pemilu legislatif 2014 digunakan sebagai syarat parpol untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) di Pemilu 2019.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah mengungkapkan akan melakukan kajian bersama kalangan akademisi dan penggiat kepemiluan. Pengkajian itu akan dilakukan Partai Idaman setelah menerima draf revisi Undang-undang Pemilu.
Menurut dia, aspirasi masyarakat perlu diakomodiasi dalam revisi undang-undang tersebut. "Hasil penelitian itu nanti akan disampaikan ke DPR," ujar Ramdansyah kepada Sindonews, Rabu (5/10/2016).
Menurut dia, hasil kajian yang dilakukan partainya akan menjadi bahan pembanding dalam pembahasan revisi UU Pemilu. (Baca juga: Parpol Baru Dilarang Nyapres, Partai Besar Merajalela)
Seperti diketahui, MK melalui putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD termasuk pemilu presiden dan wakil presiden pada tahun 2019 harus dilaksanakan bersamaan.
Putusan tersebut merupakan jawaban MK atas gugatan uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Atas putusan itu, setiap parpol berhak mengusung capres-cawapres pada 2019. (Baca juga: Yusril: Pemerintah Cari Akal Batasi Parpol Usung Capres)
Namun belakangan Kementerian Dalam Negeri berencana untuk melarang parpol baru mengusung capres dan cawapres pada Pemilu 2019. Muncul wacana penentuan parpol pengusung pilpres berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif 2014
Partai politik (parpol) yang digagas dan dipimpin oleh raja dangdut Rhoma Irama itu tidak setuju terhadap salah satu poin dalam draf revisi undang-undang tersebut.
Salah satu poin yang ditolak Partai Idaman adalah yang menyebutkan hasil Pemilu legislatif 2014 digunakan sebagai syarat parpol untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) di Pemilu 2019.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah mengungkapkan akan melakukan kajian bersama kalangan akademisi dan penggiat kepemiluan. Pengkajian itu akan dilakukan Partai Idaman setelah menerima draf revisi Undang-undang Pemilu.
Menurut dia, aspirasi masyarakat perlu diakomodiasi dalam revisi undang-undang tersebut. "Hasil penelitian itu nanti akan disampaikan ke DPR," ujar Ramdansyah kepada Sindonews, Rabu (5/10/2016).
Menurut dia, hasil kajian yang dilakukan partainya akan menjadi bahan pembanding dalam pembahasan revisi UU Pemilu. (Baca juga: Parpol Baru Dilarang Nyapres, Partai Besar Merajalela)
Seperti diketahui, MK melalui putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD termasuk pemilu presiden dan wakil presiden pada tahun 2019 harus dilaksanakan bersamaan.
Putusan tersebut merupakan jawaban MK atas gugatan uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Atas putusan itu, setiap parpol berhak mengusung capres-cawapres pada 2019. (Baca juga: Yusril: Pemerintah Cari Akal Batasi Parpol Usung Capres)
Namun belakangan Kementerian Dalam Negeri berencana untuk melarang parpol baru mengusung capres dan cawapres pada Pemilu 2019. Muncul wacana penentuan parpol pengusung pilpres berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif 2014
(dam)