Parpol Baru Dilarang Nyapres, Begini Reaksi Partainya Rhoma Irama

Rabu, 05 Oktober 2016 - 09:36 WIB
Parpol Baru Dilarang...
Parpol Baru Dilarang Nyapres, Begini Reaksi Partainya Rhoma Irama
A A A
JAKARTA - Partai Islam Damai Aman (Idaman) akan memberikan masukan ke DPR dan pemerintah saat pembahasan revisi Undang-undang Pemilu.

Partai politik (parpol) yang digagas dan dipimpin oleh raja dangdut Rhoma Irama itu tidak setuju terhadap salah satu poin dalam draf revisi undang‎-undang tersebut.

Salah satu poin yang ditolak Partai Idaman adalah yang menyebutkan ‎hasil Pemilu legislatif 2014 digunakan sebagai syarat parpol untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden ‎(capres dan cawapres) di Pemilu 2019.

Menyikapi hal itu, Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah mengungkapkan akan melakukan kajian bersama kalangan akademisi dan penggiat kepemiluan. Pengkajian itu akan dilakukan Partai Idaman setelah menerima draf revisi Undang-undang Pemilu.

Menurut dia, aspirasi masyarakat perlu diakomodiasi dalam revisi ‎undang-undang tersebut. "Hasil penelitian itu nanti akan disampaikan ke DPR," ujar Ramdansyah kepada Sindonews, Rabu (5/10/2016).

Menurut dia, hasil kajian yang dilakukan partainya akan menjadi bahan pembanding dalam pembahasan revisi UU Pemilu. (Baca juga: Parpol Baru Dilarang Nyapres, Partai Besar Merajalela)

Seperti diketahui, MK melalui putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD termasuk pemilu presiden dan wakil presiden pada tahun 2019 harus dilaksanakan bersamaan.

Putusan tersebut merupakan jawaban MK atas gugatan uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Atas putusan itu, setiap parpol berhak mengusung capres-cawapres pada 2019. (Baca juga: Yusril: Pemerintah Cari Akal Batasi Parpol Usung Capres)

Namun belakangan Kementerian Dalam Negeri berencana untuk melarang parpol baru mengusung capres dan cawapres pada Pemilu 2019. Muncul wacana penentuan parpol pengusung pilpres berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif 2014
(dam)
Berita Terkait
UU Pemilu Baru Harus...
UU Pemilu Baru Harus Mencegah Oligarki Parpol
Belajar dari 2019, Faktor...
Belajar dari 2019, Faktor Fundamental UU Pemilu Perlu Direvisi
Manik Marganamahendra...
Manik Marganamahendra Harap Partai Perindo Terlibat Susun Revisi UU Pemilu
Tolak Revisi UU Pemilu,...
Tolak Revisi UU Pemilu, Sikap Pemerintah dan Parpol Dinilai Aneh
Gugatan Sistem Proporsional...
Gugatan Sistem Proporsional Terbuka, MK Diminta Libatkan Partai Politik
Cukup dengan PKPU, UU...
Cukup dengan PKPU, UU Pemilu Tidak Harus Direvisi Setiap Mau Pemilu
Berita Terkini
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved