Ini Upaya KY Tingkatkan Efektivitas Kerja untuk Penguatan Lembaga

Sabtu, 01 Oktober 2016 - 15:10 WIB
Ini Upaya KY Tingkatkan...
Ini Upaya KY Tingkatkan Efektivitas Kerja untuk Penguatan Lembaga
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memiliki penawaran mengenai wacana paket kebijakan hukum pemerintah khususnya penguatan lembaga-lembaga pengawas berdasarkan meningkatkan efektivitas kinerjanya.

Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan, bahwa KY ingin adanya penguatan yang meliputi putusan bersifat eksekutorial, pemanggilan paksa saksi, kewenangan penyadapan, dan kejelasan ranah kode etik perilaku dengan teknis yudisial.

"Sebetulnya rekomendasi eksekutorial (mengikat) itu lebih dibutuhkan untuk sanksi sedang dan ringan, karena yang berat, sudah ada MKH, sejauh ini tidak masalah," ujar Warid kepada media, Sabtu (1/10/2016).

Yang pasti apabila ada usulan soal itu, tentu saja hal tersebut akan lebih membuat pengawasan menjadi lebih efektif dan diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dinamika hubungan KY dan Mahkamah Agung (MA) yang fluktuatif.

Dia menjelaskan, selama manajemen hakim masih di MA, maka kewenangan eksekutorial yang memungkinkan untuk dimiliki KY bisa jadi mengadopsi konsep DKPP, yaitu melalui rekomendasi yang bersifat mengikat, sehingga apapun yang keluar dari KY dan dinyatakan pelanggaran kode etik, maka harus ditindaklanjuti MA.

Selain itu, Farid memaparkan, jika merujuk pada UU No 18 Tahun 2011 ada beberapa penguatan kewenangan KY dalam melaksanakan tugas. Dalam rangka menjaga dan menegakkan KEPPH, Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (Pasal 20 Ayat 3).

"Komisi Yudisial dapat melakukan penyadapan jika menemukan indikasi pelanggaran kode etik oleh hakim. Namun begitu, dalam proses pelaksanaannya, kewenangan penyadapan itu tidak berjalan efektif," paparnya.

Farid menambahkan, walaupun disebutkan KY punya wewenang meminta penyadapan terhadap hakim melalui aparat penegak hukum. Akan tetapi aparat penegak, seperti kepolisian, justru punya pandangan berbeda. KY tidak boleh menyadap karena bukan lembaga pro-justisia.

"Intinya, penyadapan hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Tindakan merekam pembicaraan hakim hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum. Namun, penting untuk dicatat Pasal 20 Ayat (4) menetapkan aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial tersebut," tambah nya.
(kri)
Berita Terkait
Ketua KY Temui Komisi...
Ketua KY Temui Komisi Pemberantasan Korupsi Terkait Penanganan Kasus Hakim Depok
Hari ini Komisi III...
Hari ini Komisi III DPR Seleksi 7 Calon Komisioner KY
Sah, Ini 7 Komisioner...
Sah, Ini 7 Komisioner Komisi Yudisial 2025-2030 yang Disetujui DPR
Komisi Yudisial Diminta...
Komisi Yudisial Diminta Mengawasi Perkara PK Alex Denni
Guru Besar UMY Terpilih...
Guru Besar UMY Terpilih sebagai Ketua Komisi Yudisial
Tugas dan Kewenangan...
Tugas dan Kewenangan Komisi Yudisial sesuai Undang-Undang
Berita Terkini
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved