Parpol Baru Harus Boleh Usung Capres-Cawapres

Kamis, 29 September 2016 - 21:25 WIB
Parpol Baru Harus Boleh...
Parpol Baru Harus Boleh Usung Capres-Cawapres
A A A
Rencana pemerintah merivisi UU No 8/2012 tentang Pemilu dinilai kurang tepat. Diketahui salah satu poin draf revisi UU No 8/2012 menyatakan bahwa partai politik baru tidak boleh mengusung calon presiden dan wakil presiden dalam gelaran Pilpres 2019 mendatang.

Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing mengatakan, larangan parpol baru tidak boleh mengusung capres-cawapres kurang tepat lantaran semua memiliki kesempatan yang sama. Menurut dia, bisa saja capres yang diusung parpol baru dipercaya rakyat dan bisa memenangi Pilpres 2019.

”Jadi bukan baru atau tidak baru, bisa jadi calon dari partai baru bisa menang. Harus kita berikan kesempatan,” kata Emrus kepada Okezone, Kamis (29/9/2016).

Emrus mengatakan, pemerintah dalam hal ini yang memiliki insiatif dalam perubahan UU Pemilu itu tak perlu membeda-bedakan terkait status parpol dalam gelaran pesta demokrasi rakyat Indonesia. Ini mengingat peraturan itu dibuat berlandaskan pada keadilan.

Dengan demikian aturan dalam gelaran Pemilu 2019 yang rencananya akan dilakukan bersamaan antara Pileg dan Pilpres itu bisa mengakomodir seluruh peserta, dalam hal ini parpol. “Saya melihat UU itu bisa produktif bila berlandaskan keadalian, harus berbasis pada keadilan. Jadi nanti beri kesempatan yang sama pada semua partai,” ujarnya. (Baca: Larangan Parpol Baru Usung Capres-Cawapres Perlu Dikaji Ulang)
(poe)
Berita Terkait
UU Pemilu Baru Harus...
UU Pemilu Baru Harus Mencegah Oligarki Parpol
Belajar dari 2019, Faktor...
Belajar dari 2019, Faktor Fundamental UU Pemilu Perlu Direvisi
Manik Marganamahendra...
Manik Marganamahendra Harap Partai Perindo Terlibat Susun Revisi UU Pemilu
Tolak Revisi UU Pemilu,...
Tolak Revisi UU Pemilu, Sikap Pemerintah dan Parpol Dinilai Aneh
Gugatan Sistem Proporsional...
Gugatan Sistem Proporsional Terbuka, MK Diminta Libatkan Partai Politik
Cukup dengan PKPU, UU...
Cukup dengan PKPU, UU Pemilu Tidak Harus Direvisi Setiap Mau Pemilu
Berita Terkini
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
Infografis
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved