Parpol Baru Harus Boleh Usung Capres-Cawapres

Kamis, 29 September 2016 - 21:25 WIB
Parpol Baru Harus Boleh...
Parpol Baru Harus Boleh Usung Capres-Cawapres
A A A
Rencana pemerintah merivisi UU No 8/2012 tentang Pemilu dinilai kurang tepat. Diketahui salah satu poin draf revisi UU No 8/2012 menyatakan bahwa partai politik baru tidak boleh mengusung calon presiden dan wakil presiden dalam gelaran Pilpres 2019 mendatang.

Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing mengatakan, larangan parpol baru tidak boleh mengusung capres-cawapres kurang tepat lantaran semua memiliki kesempatan yang sama. Menurut dia, bisa saja capres yang diusung parpol baru dipercaya rakyat dan bisa memenangi Pilpres 2019.

”Jadi bukan baru atau tidak baru, bisa jadi calon dari partai baru bisa menang. Harus kita berikan kesempatan,” kata Emrus kepada Okezone, Kamis (29/9/2016).

Emrus mengatakan, pemerintah dalam hal ini yang memiliki insiatif dalam perubahan UU Pemilu itu tak perlu membeda-bedakan terkait status parpol dalam gelaran pesta demokrasi rakyat Indonesia. Ini mengingat peraturan itu dibuat berlandaskan pada keadilan.

Dengan demikian aturan dalam gelaran Pemilu 2019 yang rencananya akan dilakukan bersamaan antara Pileg dan Pilpres itu bisa mengakomodir seluruh peserta, dalam hal ini parpol. “Saya melihat UU itu bisa produktif bila berlandaskan keadalian, harus berbasis pada keadilan. Jadi nanti beri kesempatan yang sama pada semua partai,” ujarnya. (Baca: Larangan Parpol Baru Usung Capres-Cawapres Perlu Dikaji Ulang)
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0838 seconds (0.1#10.140)