Bertemu Forum Pemred, BNPT Singgung Amandemen UU Teroris
A
A
A
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bertemu dengan Forum Pemred. Pertemuan juga dihadiri Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius menyampaikan, bahaya paham radikal teroris dan pencegahan paham tersebut jangan sampai menyebar di masyarakat. Menurutnya, paham ini menganggu sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Di acara ini saya bersama dengan Menko Polhukam ingin bertemu bersama teman-teman Forum Pemred untuk memberikan masukan gambaran situasi bagaimana radikalisme itu di Indonesia perlu mengedepankan unsur kewaspadaan,” ujar Suhardi Alius di sela-sela acara tersebut, Senin, 26 Maret 2016 malam.
Menurutnya perkembangan radikalisme sekarang sudah pada tahap mengkhawatikan karena bukan saja pada variabel seperti kebodohan, kemiskinan atau kekecewaan. “Tetapi perkembangan radikalisme yang mengarah kepada terorisme ini sudah merambah ke tingkat kalangan intelektual di mana kalangan intelektual mulai terpapar paham radikalisme,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Suhardi juga memohon dukungan serta berharap amandemen Undang-undang Terorisme yang digodok di DPR bisa memberikan payung hukum yang kuat. Tujuannya, amandemen UU tersebut bisa memberikan payung hukum untuk penindakan aksi terorisme yang terdeteksi sejak dini. (Baca: Forum Pemred Umumkan Pengurus Baru)
“Selama ini kita berhasil mendeteksi tetapi kami tidak bisa menindak karena payung hukumnya tidak ada karena mereka (kelompok terorisme) belum melakukan aksinya," katanya.
Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius menyampaikan, bahaya paham radikal teroris dan pencegahan paham tersebut jangan sampai menyebar di masyarakat. Menurutnya, paham ini menganggu sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Di acara ini saya bersama dengan Menko Polhukam ingin bertemu bersama teman-teman Forum Pemred untuk memberikan masukan gambaran situasi bagaimana radikalisme itu di Indonesia perlu mengedepankan unsur kewaspadaan,” ujar Suhardi Alius di sela-sela acara tersebut, Senin, 26 Maret 2016 malam.
Menurutnya perkembangan radikalisme sekarang sudah pada tahap mengkhawatikan karena bukan saja pada variabel seperti kebodohan, kemiskinan atau kekecewaan. “Tetapi perkembangan radikalisme yang mengarah kepada terorisme ini sudah merambah ke tingkat kalangan intelektual di mana kalangan intelektual mulai terpapar paham radikalisme,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Suhardi juga memohon dukungan serta berharap amandemen Undang-undang Terorisme yang digodok di DPR bisa memberikan payung hukum yang kuat. Tujuannya, amandemen UU tersebut bisa memberikan payung hukum untuk penindakan aksi terorisme yang terdeteksi sejak dini. (Baca: Forum Pemred Umumkan Pengurus Baru)
“Selama ini kita berhasil mendeteksi tetapi kami tidak bisa menindak karena payung hukumnya tidak ada karena mereka (kelompok terorisme) belum melakukan aksinya," katanya.
(kur)