Pemeriksaan Jaksa Farizal Digilir Antara KPK dan Kejagung

Senin, 26 September 2016 - 15:09 WIB
Pemeriksaan Jaksa Farizal...
Pemeriksaan Jaksa Farizal Digilir Antara KPK dan Kejagung
A A A
JAKARTA - Proses etik bagi jaksa nakal di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Farizal, masih berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung). Proses etik berjalan beriringan dengan proses hukum yang dihadapi Farizal di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Untuk di KPK proses pidanannya, kemudian di Kejaksaan proses pelanggaran perilakunya. Sama-sama jalan," kata Inspektur Muda Jaksa Agung Muda Pengawas, Wito, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2016).

Hari ini, Wito selaku perwakilan dari Jamwas Kejagung secara khusus mengantar Jaksa Farizal ke KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Menurut Wito, Jaksa Agung M Prasetyo telah berkoordinasi dengan KPK agar pemeriksaan Farizal bergantian.

"Ini secara intensif masih koordinasi terus dengan pihak KPK. Kalau kita (Kejagung) masih membutuhkan, KPK juga memberikan. Begitu juga kalau KPK membutuhkan, ya kami juga berikan," ucap Wito.

Nama Jaksa Farizal muncul setelah KPK menangkap pengusaha Xaveriandy Sutanto dan istrinya, serta Irman Gusman, pada Sabtu 17 September 2016. Xaveriandy diduga menyuap Irman. Dia diduga meminta Irman mempengaruhi Bulog agar dia mendapat tambahan distribusi gula impor.

Farizal dinonaktifkan lantaran diduga menerima uang Rp365 juta dari Xaveriandi. Xaveriandi merupakan terdakwa kasus gula tanpa SNI di Sumatera Barat. Farizal juga disebut membantu dan membuatkan eksepsi untuk Xaveriandi.
(maf)
Berita Terkait
Sidang Paripurna DPD...
Sidang Paripurna DPD Ke-11 Digelar Secara Virtual
Masalah Lelang Jabatan...
Masalah Lelang Jabatan Sekjen DPD, Nono Sampono Surati Presiden
Ketua Kelompok DPD di...
Ketua Kelompok DPD di MPR M Syukur Dukung Gagasan DPD Diatur dalam UU Tersendiri
Puan Pengganti dan Penerus...
Puan Pengganti dan Penerus Perjuangan Soekarnoisme
Istimewanya FGD Penguatan...
Istimewanya FGD Penguatan Peran DPD di Yogyakarta
Sah! 152 Anggota DPD...
Sah! 152 Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Berita Terkini
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved