Pemeriksaan Jaksa Farizal Digilir Antara KPK dan Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Proses etik bagi jaksa nakal di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Farizal, masih berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung). Proses etik berjalan beriringan dengan proses hukum yang dihadapi Farizal di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk di KPK proses pidanannya, kemudian di Kejaksaan proses pelanggaran perilakunya. Sama-sama jalan," kata Inspektur Muda Jaksa Agung Muda Pengawas, Wito, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2016).
Hari ini, Wito selaku perwakilan dari Jamwas Kejagung secara khusus mengantar Jaksa Farizal ke KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Menurut Wito, Jaksa Agung M Prasetyo telah berkoordinasi dengan KPK agar pemeriksaan Farizal bergantian.
"Ini secara intensif masih koordinasi terus dengan pihak KPK. Kalau kita (Kejagung) masih membutuhkan, KPK juga memberikan. Begitu juga kalau KPK membutuhkan, ya kami juga berikan," ucap Wito.
Nama Jaksa Farizal muncul setelah KPK menangkap pengusaha Xaveriandy Sutanto dan istrinya, serta Irman Gusman, pada Sabtu 17 September 2016. Xaveriandy diduga menyuap Irman. Dia diduga meminta Irman mempengaruhi Bulog agar dia mendapat tambahan distribusi gula impor.
Farizal dinonaktifkan lantaran diduga menerima uang Rp365 juta dari Xaveriandi. Xaveriandi merupakan terdakwa kasus gula tanpa SNI di Sumatera Barat. Farizal juga disebut membantu dan membuatkan eksepsi untuk Xaveriandi.
"Untuk di KPK proses pidanannya, kemudian di Kejaksaan proses pelanggaran perilakunya. Sama-sama jalan," kata Inspektur Muda Jaksa Agung Muda Pengawas, Wito, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2016).
Hari ini, Wito selaku perwakilan dari Jamwas Kejagung secara khusus mengantar Jaksa Farizal ke KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Menurut Wito, Jaksa Agung M Prasetyo telah berkoordinasi dengan KPK agar pemeriksaan Farizal bergantian.
"Ini secara intensif masih koordinasi terus dengan pihak KPK. Kalau kita (Kejagung) masih membutuhkan, KPK juga memberikan. Begitu juga kalau KPK membutuhkan, ya kami juga berikan," ucap Wito.
Nama Jaksa Farizal muncul setelah KPK menangkap pengusaha Xaveriandy Sutanto dan istrinya, serta Irman Gusman, pada Sabtu 17 September 2016. Xaveriandy diduga menyuap Irman. Dia diduga meminta Irman mempengaruhi Bulog agar dia mendapat tambahan distribusi gula impor.
Farizal dinonaktifkan lantaran diduga menerima uang Rp365 juta dari Xaveriandi. Xaveriandi merupakan terdakwa kasus gula tanpa SNI di Sumatera Barat. Farizal juga disebut membantu dan membuatkan eksepsi untuk Xaveriandi.
(maf)