Eks Hakim Konstitusi Bersaksi di Sidang Fahri Hamzah
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang lanjutan gugatan perdata antara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dengan lima petinggi di Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Agenda sidang lanjutan ini mendengarkan keterangan saksi ahli dari Fahri Hamzah selaku pihak penggugat.
Fahri Hamzah menghadirkan Hakim Konstitusi tahun 2008, Laica Marzuki. Keterangan saksi ahli ini harusnya dilaksanakan dalam sidang 19 September lalu, namun ditunda karena Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna berhalangan hadir.
"Pak Laica jadi saksi ahli administrasi negara yang bakal menjelaskan tentang legalitas Mahkamah Parpol PKS yang bernama Majlis Tahkim," ujar Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) di Jalan Raya Ampera, Jakarta, Senin (26/9/2016).
Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya, Mujahid A Latief pada Selasa 5 April 2016 melayangkan gugatan terhadap lima petinggi PKS ke PN Jaksel teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.
Gugatan dilayangkan Fahri karena Presiden PKS, Mohammad Shohibul Iman telah menandatangani surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang dibuat Majelis Takmin atas pemberhentian Fahri Hamzah dari keanggotaan PKS. (Baca: PN Jaksel Kabulkan Gugatan Fahri Hamzah)
Lima pihak yang digugat Wakil Ketua DPR itu adalah Wakil Ketua Majelis Takhim Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Anggota Majelis Takhim Abdi Sumaithi, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadih.
Fahri Hamzah menghadirkan Hakim Konstitusi tahun 2008, Laica Marzuki. Keterangan saksi ahli ini harusnya dilaksanakan dalam sidang 19 September lalu, namun ditunda karena Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna berhalangan hadir.
"Pak Laica jadi saksi ahli administrasi negara yang bakal menjelaskan tentang legalitas Mahkamah Parpol PKS yang bernama Majlis Tahkim," ujar Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) di Jalan Raya Ampera, Jakarta, Senin (26/9/2016).
Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya, Mujahid A Latief pada Selasa 5 April 2016 melayangkan gugatan terhadap lima petinggi PKS ke PN Jaksel teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.
Gugatan dilayangkan Fahri karena Presiden PKS, Mohammad Shohibul Iman telah menandatangani surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang dibuat Majelis Takmin atas pemberhentian Fahri Hamzah dari keanggotaan PKS. (Baca: PN Jaksel Kabulkan Gugatan Fahri Hamzah)
Lima pihak yang digugat Wakil Ketua DPR itu adalah Wakil Ketua Majelis Takhim Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Anggota Majelis Takhim Abdi Sumaithi, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadih.
(kur)