KPK Bantah Hanya Fokus Operasi Tangkap Tangan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah hanya fokus melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketimbang menyelesaikan kasus yang belum tuntas.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, institusinya tidak pernah menargetkan operasi tangkap tangan (OTT) dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
"Namun selama ini KPK banyak menerima aduan terkait dengan OTT yang harus ditindaklanjuti," ujar Agus Rahardjo dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2016). (Baca juga: Jangan Hanya OTT, KPK Diminta Tuntaskan Century dan BLBI)
Dia menegaskan, berdasarkan data, tidak ada indikasi KPK lebih mengutamakan OTT ketimbang tangkap tangan dibandingkan menyelesaikan kasus korupsi.
Selama tahun 2016, kata dia, KPK telah menangani 99 perkara. Sebanyak 12 kasus di antaranya merupakan hasil tangkap tangan. "Dari 99 perkara itu termasuk OTT di dalamnya," kata Agus.
Agus mengungkapkan, ada 48 perkara yang selesai pada tahap penyidikan pada tahun ini. Sementara jumlah perkara yang sudah selesai pada tingkat penuntutan dan berkekuatan hukum tetap sebanyak 41 perkara pada tahun ini.
"Selama ini media lebih menyorot kepada OTT sehingga terkesan lebih menonjol," ucap Agus.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, institusinya tidak pernah menargetkan operasi tangkap tangan (OTT) dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
"Namun selama ini KPK banyak menerima aduan terkait dengan OTT yang harus ditindaklanjuti," ujar Agus Rahardjo dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2016). (Baca juga: Jangan Hanya OTT, KPK Diminta Tuntaskan Century dan BLBI)
Dia menegaskan, berdasarkan data, tidak ada indikasi KPK lebih mengutamakan OTT ketimbang tangkap tangan dibandingkan menyelesaikan kasus korupsi.
Selama tahun 2016, kata dia, KPK telah menangani 99 perkara. Sebanyak 12 kasus di antaranya merupakan hasil tangkap tangan. "Dari 99 perkara itu termasuk OTT di dalamnya," kata Agus.
Agus mengungkapkan, ada 48 perkara yang selesai pada tahap penyidikan pada tahun ini. Sementara jumlah perkara yang sudah selesai pada tingkat penuntutan dan berkekuatan hukum tetap sebanyak 41 perkara pada tahun ini.
"Selama ini media lebih menyorot kepada OTT sehingga terkesan lebih menonjol," ucap Agus.
(dam)