Keputusan Paripurna, Irman Gusman Nonaktif dari Ketua DPD
A
A
A
JAKARTA - Sidang Paripurna DPD menerima keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD tentang pemberhentian Irman Gusman dari jabatannya sebagai Ketua DPD. Keputusan BK DPD setelah mendengarkan masukan dari praktisi hukum dan pakar.
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan, keputusan ini diambil setelah menerima surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penahanan Irman Gusman. DPD kata dia juga telah menerima surat dari kuasa hukum Irman Gusman tentang penundaan proses pemberhentian Irman di DPD.
"Keputusan BK itu final dan mengikat, soal administrasi kita kembalikan ke BK. Untuk sekarang (Irman Gusman-red) nonaktif dulu," ujar Farouk di ruang sidang Paripurna, Nusantara V, Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Menurutnya penonaktifan ini berjalan sambil menunggu proses praperadilan. Dia berjanji, DPD akan melakukan rehabilitasi jabatan untuk Irman Gusman jika gugatan praperadilan yang bersangkutan diterima pengadilan. (Baca: Pemberhentian Irman dari Ketua DPD Harusnya Tunggu Praperadilan)
Dia menambahkan, posisi Ketua DPD sekarang dilakukan secara kolektif kolegial. "Kita akan lakukan rehabilitasi atau peninjauan kembali, jadi sangat terbuka, karena kami harus menghormati (proses praperadilan)," katanya.
Irman Gusman ditangkap KPK terkait dugaan suap pengurusan kuota impor gula. KPK sudah menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan, keputusan ini diambil setelah menerima surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penahanan Irman Gusman. DPD kata dia juga telah menerima surat dari kuasa hukum Irman Gusman tentang penundaan proses pemberhentian Irman di DPD.
"Keputusan BK itu final dan mengikat, soal administrasi kita kembalikan ke BK. Untuk sekarang (Irman Gusman-red) nonaktif dulu," ujar Farouk di ruang sidang Paripurna, Nusantara V, Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Menurutnya penonaktifan ini berjalan sambil menunggu proses praperadilan. Dia berjanji, DPD akan melakukan rehabilitasi jabatan untuk Irman Gusman jika gugatan praperadilan yang bersangkutan diterima pengadilan. (Baca: Pemberhentian Irman dari Ketua DPD Harusnya Tunggu Praperadilan)
Dia menambahkan, posisi Ketua DPD sekarang dilakukan secara kolektif kolegial. "Kita akan lakukan rehabilitasi atau peninjauan kembali, jadi sangat terbuka, karena kami harus menghormati (proses praperadilan)," katanya.
Irman Gusman ditangkap KPK terkait dugaan suap pengurusan kuota impor gula. KPK sudah menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
(kur)