Proses Berkas Vaksin Palsu dari Mabes Polri ke Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Berkas perkara kasus vaksin palsu sudah dikembalikan lagi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh Mabes Polri. Sebelumnya, pihak Kejagung mengembalikan berkas yang diserahkan Mabes Polri karena ada petunjuk yang perlu dilengkapi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Agus Riyanto menyampaikan penyerahan berkas dilakukan dua pekan lalu.
"Pertama kita sudah limpahkan dan dikoreksi. Ada petunjuk, kita serahkan kembali," ujar Agus, Jakarta, Selasa (20/9/2016)
Namun dia enggan menjelaskan petunjuk dimaksud yang perlu dilengkapi. Dia hanya mengatakan, menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak Kejagung. "Nanti saya telusuri lebih lanjut kalau sudah ada pemberitahuan," ucapnya. (Empat Berkas Kasus Vaksin Palsu Rampung)
Bareskrim Mabes Polri dalam kasus vaksin palu membagi empat berkas. Tujuannya untuk memudahkan penuntutan dan persidangan. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 47 saksi dari berbagai pihak, mulai dari distributor vaksin, perawat, hingga dokter.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Agus Riyanto menyampaikan penyerahan berkas dilakukan dua pekan lalu.
"Pertama kita sudah limpahkan dan dikoreksi. Ada petunjuk, kita serahkan kembali," ujar Agus, Jakarta, Selasa (20/9/2016)
Namun dia enggan menjelaskan petunjuk dimaksud yang perlu dilengkapi. Dia hanya mengatakan, menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak Kejagung. "Nanti saya telusuri lebih lanjut kalau sudah ada pemberitahuan," ucapnya. (Empat Berkas Kasus Vaksin Palsu Rampung)
Bareskrim Mabes Polri dalam kasus vaksin palu membagi empat berkas. Tujuannya untuk memudahkan penuntutan dan persidangan. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 47 saksi dari berbagai pihak, mulai dari distributor vaksin, perawat, hingga dokter.
(kur)