Usut Kasus IPDN Sumbar, KPK Panggil 10 Saksi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung IPDN Sumatera Barat (Sumbar) di Kabupaten Agam pada Kemendagri pada 2011, terkait tersangka Dudy Jocom (DJ).
"KPK memanggil Adi Wibowo (swasta), Agus Sujatmiko (swasta), Yusnadewi (PNS), Arifin (karyawan), Adi Wibowo (karyawan), Ir Didiet Arief Akhdiyat (pengelola teknis Ditjen Cipta Karya)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta selatan, Selasa (20/9/2016).
"Priyono (karyawan), Ari Priyo Widagyo (karyawan), Slamet Sunaryo (karyawan), Adi Priyo Widagdo (karyawan). Panggilan terkait Tipikor Pengadaan dan pelaksanaan dan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sumbar di Kabupaten Agam pada Kemendagri tahun 2011," imbuhnya.
Kemarin KPK juga telah memanggil sembilan orang saksi. Sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi pada Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset (PAKPA) pada Setjen Kemendagri 2011 Dudy Jocom dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) Budi Rachmat Kurniawan.
Diketahui, telah dilakukan pemeriksaan 42 saksi. Sebagian besar dari para saksi adalah vendor pengadaan proyek IPDN Sumbar. Pemeriksaan 42 saksi khususnya para vendor dimaksudkan apakah benar di antara mereka ada yang mengetahui dugaan tindak pidana yang dilakukan dua tersangka serta proses pengadaan dan tender.
Pemeriksaan dilakukan di Kampus IPDN Sumbar lebih karena hal teknis. Hal tersebut dimaksudkan karena semua saksi tinggal di sana dan jumlahnya cukup banyak. Kalau dipanggil ke Jakarta maka tentu kurang efisien.
"KPK memanggil Adi Wibowo (swasta), Agus Sujatmiko (swasta), Yusnadewi (PNS), Arifin (karyawan), Adi Wibowo (karyawan), Ir Didiet Arief Akhdiyat (pengelola teknis Ditjen Cipta Karya)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta selatan, Selasa (20/9/2016).
"Priyono (karyawan), Ari Priyo Widagyo (karyawan), Slamet Sunaryo (karyawan), Adi Priyo Widagdo (karyawan). Panggilan terkait Tipikor Pengadaan dan pelaksanaan dan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sumbar di Kabupaten Agam pada Kemendagri tahun 2011," imbuhnya.
Kemarin KPK juga telah memanggil sembilan orang saksi. Sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi pada Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset (PAKPA) pada Setjen Kemendagri 2011 Dudy Jocom dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) Budi Rachmat Kurniawan.
Diketahui, telah dilakukan pemeriksaan 42 saksi. Sebagian besar dari para saksi adalah vendor pengadaan proyek IPDN Sumbar. Pemeriksaan 42 saksi khususnya para vendor dimaksudkan apakah benar di antara mereka ada yang mengetahui dugaan tindak pidana yang dilakukan dua tersangka serta proses pengadaan dan tender.
Pemeriksaan dilakukan di Kampus IPDN Sumbar lebih karena hal teknis. Hal tersebut dimaksudkan karena semua saksi tinggal di sana dan jumlahnya cukup banyak. Kalau dipanggil ke Jakarta maka tentu kurang efisien.
(maf)