Fahri Hamzah Kritik Cara Kerja KPK

Selasa, 20 September 2016 - 10:46 WIB
Fahri Hamzah Kritik...
Fahri Hamzah Kritik Cara Kerja KPK
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik cara kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dalam menangani kasus dugaan suap Irman Gusman.

"Lawyer dilarang ketemu klien. Ini negara apa ya? Hukum itu adil bagi yang disangka. Adil juga bagi yang menyangka," kata Fahri di akun Twitter @Fahrihamzah, Selasa (20/9/2016).

"KPK kalau mau transparan kasusnya buka dari awal. Jangan larang lawyer jumpa klien dong. Kalau berani ayo tegakkan aturan. Terperiksa berhak diam dan tidak bicara," imbuhnya.

Menurut Fahri, yang selama ini terjadi sayangnya para lawyer juga banyak penakut kalau sudah isu korupsi, Kalu mendukung pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan pasrah lawyer tidak bisa ketemu klien.

"Kalau lawyer enggak boleh mendampingi (klien) kenapa kalian harus ada? Para lawyer perlu membaca Miranda Rule di Amerika dan teori pendampingan dan bantuan hukum. Hukum kita ini pincang karena lawyer pandai bersolek saja, enggak berani berjuang," ucapnya.

Diakui Fahri, sudah seharusnya Irman Gusman didampingi lawjer dalam menjalani proses hukum di KPK. "Masak orang sebesar Irman enggak boleh didampingi (lawyer). Emangnya dia teroris di Guantanamo apa?" ujar Fahri.

"Di Polri semua terperiksa didampingi lawyer. Polisi tetap bisa meyakinkan jaksa, padahal beda kantor. Di KPK itu polisi dan jaksanya satu kantor. Ketemu lawyer enggak berani," imbuh Fahri.

Fahri menegaskan, sebaiknya hubungan antara lawyer dengan kliennya bisa dipermudah. Sehingga hal ini juga mempermudah kerja dari KPK

"Kalau sekadar mau menang ya enggak usah ada pemeriksaan. Enggak usah ada pengadilan. Bui saja langsung. Kalian kira bisa menegakkan hukum dan mendisiplinkan masyarakat dengan berlaku sewenang-wenang?" tandas Fahri.
(maf)
Berita Terkait
Sidang Paripurna DPD...
Sidang Paripurna DPD Ke-11 Digelar Secara Virtual
Masalah Lelang Jabatan...
Masalah Lelang Jabatan Sekjen DPD, Nono Sampono Surati Presiden
Ketua Kelompok DPD di...
Ketua Kelompok DPD di MPR M Syukur Dukung Gagasan DPD Diatur dalam UU Tersendiri
Puan Pengganti dan Penerus...
Puan Pengganti dan Penerus Perjuangan Soekarnoisme
Istimewanya FGD Penguatan...
Istimewanya FGD Penguatan Peran DPD di Yogyakarta
Sah! 152 Anggota DPD...
Sah! 152 Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Berita Terkini
Copot 3 Pimpinan BGN,...
Copot 3 Pimpinan BGN, Prabowo: Saya Sedih, Mengganti Orang yang Saya Sayangi
Kemenhaj Serahkan Paket...
Kemenhaj Serahkan Paket Daging Dam Jemaah Haji Indonesia untuk Rakyat Palestina
Sepak Bola dan Organisme...
Sepak Bola dan Organisme Kepercayaan
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
Prabowo Usai Copot 3...
Prabowo Usai Copot 3 Pimpinan BGN: Saya Tidak Mau Uang Rakyat Dicuri!
KPK Tangkap 17 Orang...
KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT Jakbar Termasuk Mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved