KPK Panggil 9 Saksi Terkait Kasus IPDN Sumbar
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Sumatera Barat (Sumbar) di Kabupaten Agam tahun 2011, terkait tersangka Dudy Jocom (DJ).
"KPK memanggil Eka Nurulia staf PT Waskita Karya, Wilton Molumbon pegawai PT PP Persero, M Nofal PNS Kemendagri, Andri Budi Setiawan staf PT Hutama Karya, Husain Redwin Nurlete swasta, Mahdiar Zamzami Direktur PT Arkitek Team Empat, Nefda keuangan PT Arkitek Team Empat, Samson H staf PT Waskita Karya dan Dadang Pratisto swasta," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi pada Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset (PAKPA) pada Setjen Kemendagri 2011 Dudy Jocom dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) Budi Rachmat Kurniawan.
Diketahui, telah dilakukan Pemeriksaan 42 saksi. Sebagian besar dari para saksi adalah vendor pengadaan proyek IPDN Sumbar. Pemeriksaan 42 saksi khususnya para vendor dimaksudkan apakah benar di antara mereka ada yang mengetahui dugaan tindak pidana yang dilakukan dua tersangka serta proses pengadaan dan tender.
Pemeriksaan dilakukan di kampus IPDN Sumbar lebih karena hal teknis. Hal tersebut dimaksudkan karena semua saksi tinggal di sana dan jumlahnya cukup banyak. Kalau dipanggil ke Jakarta maka tentu kurang efisien.
"KPK memanggil Eka Nurulia staf PT Waskita Karya, Wilton Molumbon pegawai PT PP Persero, M Nofal PNS Kemendagri, Andri Budi Setiawan staf PT Hutama Karya, Husain Redwin Nurlete swasta, Mahdiar Zamzami Direktur PT Arkitek Team Empat, Nefda keuangan PT Arkitek Team Empat, Samson H staf PT Waskita Karya dan Dadang Pratisto swasta," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi pada Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset (PAKPA) pada Setjen Kemendagri 2011 Dudy Jocom dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) Budi Rachmat Kurniawan.
Diketahui, telah dilakukan Pemeriksaan 42 saksi. Sebagian besar dari para saksi adalah vendor pengadaan proyek IPDN Sumbar. Pemeriksaan 42 saksi khususnya para vendor dimaksudkan apakah benar di antara mereka ada yang mengetahui dugaan tindak pidana yang dilakukan dua tersangka serta proses pengadaan dan tender.
Pemeriksaan dilakukan di kampus IPDN Sumbar lebih karena hal teknis. Hal tersebut dimaksudkan karena semua saksi tinggal di sana dan jumlahnya cukup banyak. Kalau dipanggil ke Jakarta maka tentu kurang efisien.
(maf)